Skandal Bauksit Kepri: Data Kejaksaan Vs Penetapan Pengadilan, Selisihnya 23 Juta Ton!


BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) membongkar selisih data yang mencengangkan dalam kasus bauksit sitaan di Kepulauan Riau (Kepri). Data yang dirilis Kejaksaan menyebutkan ada 28 juta metrik ton (mt), namun yang mendapat penetapan pengadilan hanya 4,25 juta mt.


"Yang 23,75 juta metrik ton lagi ke mana? Ini selisihnya terlalu jauh untuk disebut sebagai kekeliruan administratif belaka," tegas Ketua Kodat86, Cak Ta'in Komari, SS, dalam keterangannya kepada media, Selasa (30/9).


Selisih fantastis ini, menurut Cak Ta'in, menguatkan dugaan adanya "skenario tersembunyi" untuk mengorupsi hasil lelang secara berjamaah. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada publik.


"Kami mencium aroma 'niat tidak baik' dalam proses lelang ini. Bukan tidak mungkin, selisih jumlah yang besar ini sengaja diciptakan untuk menguangkan triliunan rupiah untuk kepentingan segelintir orang," ujar mantan dosen Unrika Batam tersebut.


Kodat86 tidak tinggal diam. Mereka akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait lainnya untuk mengawasi ketat proses lelang yang dinilai penuh muatan. Kekhawatiran ini semakin menjadi dengan kedatangan tim JAM Datun Kejaksaan Agung ke Kepri yang berjalan tanpa transparansi.


"Tim JAM Datun dikabarkan sudah ada di Kepri, tetapi prosesnya justru tertutup. Mengapa diam-diam? Justru seharusnya dibuka lebar untuk menghindari kecurangan," tandas Cak Ta'in.


Transparansi, menurutnya, adalah kunci untuk menyelamatkan uang negara yang jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah dari potensi kebocoran. Tanpa itu, dugaan manipulasi dan korupsi berjamaah akan terus membayangi proses lelang bauksit sitaan ini.



rilis/red.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar