Pengembang Kankangi APH dan BP Batam, Pematangan Lahan Rusak Mangrove di Belakang Rutan Tembesi Masih Berlangsung
BATAM – Aktivitas pematangan lahan di belakang Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, masih terus berjalan meski telah mendapat surat peringatan dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan BP Batam. Kegiatan ini diduga merusak ekosistem hutan mangrove (bakau), dan muncul dugaan adanya pembiaran oleh penegak hukum serta instansi terkait.
Sejumlah warga sekitar menyatakan bahwa aktivitas pematangan lahan masih berjalan tanpa hambatan.
"Masih terus berlanjut kegiatan di sana, Bang. Sepertinya tidak ada yang peduli," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena khawatir mendapat tekanan. Kamis (14-8-2025) pagi tadi.
Surat Peringatan dari Polda Kepri dan BP Batam Diabaikan?
Polda Kepri dan BP Batam sebelumnya diketahui telah mengirim surat teguran terkait aktivitas tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Media ini telah menghubungi BP Batam untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Dampak Kerusakan Mangrove yang Terus Meluas
Hutan mangrove memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, menjaga ekosistem pesisir, dan menjadi habitat berbagai biota laut. Kerusakan yang terjadi dapat mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Aktivis lingkungan menilai, jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan bakal semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Pertanyaan Besar:
1. Siapa yang Bertanggung Jawab?
2. Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak penegak hukum dan BP Batam untuk segera mengambil tindakan nyata. 3. Apakah ada pihak tertentu yang dilindungi, sehingga aktivitas ini dibiarkan?
Editor red/tim.
Post a Comment