BP Batam dan Polda Kepri Tak Berdaya Hentikan Pengerusakan Mangrove di Belakang Rutan Tembesi


BATAM – Aksi pematangan lahan ilegal PT Renggali Group di Jalan Barelang, belakang Rutan Tembesi, Batam, terus berjalan mulus bak tak tersentuh hukum. Padahal, BP Batam dan Polda Kepri sudah mengeluarkan surat teguran dan panggilan resmi. Pertanyaannya: Siapa dalang kuat yang melindungi pelaku?  


Aturan dicuekin, aktivitas Ilegal tetap jalan, meski sudah mendapat :

1.Surat Teguran BP Batam (9 September 2024)  

2. Panggilan Polda Kepri (24 Desember 2024, No. B/2990/XII/RE.S.5/2024/Direskrimsus)

3. PT Renggali Group tetap lancar melakukan cut and fill tanpa izin. Bahkan, hingga hari ini (17 Juli 2025), aktivitas ilegal itu masih berjalan bebas!  


BP Batam Cuma Bisa Surat, Tapi Tak Ada Tindakan Nyata


Dalam surat balasan ke media (No. B-3613/A1.1/HM.07/06/2025, (25 Juni 2025), BP Batam mengaku telah memberi peringatan ke PT Renggali Group dan menembuskan ke Dirpam BP Batam untuk ditindaklanjuti, tapi faktanya? NOL BESAR! tidak ada tindakan tegas di lapangan.  


Mafia Proyek atau Pejabat Bermain?

 

Publik semakin curiga ada oknum pejabat tinggi yang membekingi PT Renggali Group. BuktinyabBP Batam hanya berani kirim surat, tapi tak berdaya hentikan proyek.  


Parahnya lagi, Polda Kepri hanya memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, tapi tak ada penindakan. Buktinya aktivitas ilegal tetap jalan, seolah dilindungi "tangan besi".  


Masyarakat Jadi Korban, Hukum Dijadikan Mainan

 

Aksi cut and fill yang diduga ilegal ini jelas merusak lingkungan dan merugikan publik. Tapi yang lebih parahnIni bukti hukum bisa dibeli jika ada "orang kuat" di belakangnya!


BP Batam & Polda Kepri harus buka suara:

1.Siapa sebenarnya yang melindungi PT Renggali Group?  

2.Mengapa tidak ada penindakan tegas?  

3.Apakah ada transaksi terselubung di balik ini? 


Fakta sudah di depan mata. Kini, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar surat tanpa gigi!


Editor red/sumber BK.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar