Tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan Batam Bayarkan Klaim JHT Sebesar Rp 227 Miliar
![]()  | 
| Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam I, Nagoya. Achmad Fatoni. | 
Batam,Buruhtoday.com
 - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam I,Nagoya, Achmad Fatoni 
mengatakan sepanjang tahun 2015, pihaknya telah menggelontorkan dana 
sebesar Rp 442.557.602.842.9 dari sebanyak 32.301
 kasus yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua(JHT) dan 
Jaminan Kematian.
"Khusus
 Untuk Klaim JHT Januari hingga Desember 2015, kami sudah bayarkan 
sebanyak 27.954 kasus sebesar Rp 277.332.242.838.34. Dan Januari 2016 
terjadi pembludakan yakni sebanyak 2.938 kasus sebesar Rp 
25.838.556.475.54," ujar Fatoni beberapa hari lalu kepada AMOK group.
Ia juga menjelaskan, terjadinya pembludakan pengklaiman JHT sejak September 2015. Dimana saat itu diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Ia juga menjelaskan, terjadinya pembludakan pengklaiman JHT sejak September 2015. Dimana saat itu diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Bagi
 pekerja yang mencairkan JHT, karena tidak bekerja lagi. Mereka dapat 
menggunakan uang tersebut menjadi modal membuka usaha dihari tuanya." 
jelasnya.
Menurut
 Fatoni, satu yang has dari program BPJS Ketenakerjaan adalah program 
Bukan Penerima Upah(BPU) yang dulunya adalah Tenaga Kerja-Luar Hubungan 
Kerja(TK-LHK). Karena BPJS Ketenakerjaan juga peduli pada bukan penerima
 upah, dan tidak membedakan fasilitas yang ada seperti jaminan 
kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Hanya memang pada program BPU itu sendiri, kecelakaan kerjanya belum online seperti penerima upah. Namun, kita juga bekerjasama dengan trauma center, apabila terjadi kecelakaan kerja bagi BPU, kami juga memberikan pelayanan yang sama." pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun AMOK Group, terhitung Januari - Desember 2015 tercatat klaim jaminan kecelakaan kerja(JKK) sebanyak 4.154 kasus, dengan dana yang dibayarkan Rp 13.382.436.045.96.
Jaminan Hari Tua(JHT) sebanyak 27.954 kasus, dengan dana sebesar Rp 277.332.242.838.34. Sedangkan untuk klaim jaminan kematian sebanyak 193 kasus, dana yang dibayarkan sebesar Rp 3.140.100.000.00.
Sedangkan Januari 2016, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengelontorkan dana seluruh klaim jaminan sebanyak 3261 kasus dengan dana sebesar Rp 277.458.646.866.4.
Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 308 kasus, dana yang dibayarkan Rp 1.557.508.211.10. Jaminan Hari Tua(JHT) sebanyak 2.938 kasus, sebesar Rp 25.838.556.475.54. Dan jaminan kematian sebanyak 15 kasus, sebesar Rp 349.800.000.00.
(gordon)




Post a Comment