Sejumlah Kontraktor Unjuk Rasa di Kantor Bupati Simalungun Karena Pembayaran Macet
SIMALUNGUN - Puluhan pengusaha Klkontraktor dan pemborong, yang telah lama menjalin kerja Sebagai Rekanan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam soal Pembangunan Diwilayah Simalungun (21/11/2023) sekira pukul 09:30 WIB.
Lagi -lagi Kantor Bupati Simalungun, didemo para Pengusaha Kontraktor dan juga Rekanan yang tergabung dalam Aksi Unjuk Rasa yang menamai "Forum Korban Gagal Bayar".
Para Peserta Aksi Unras, yang datang, dengan pengawalan pihak kepolisian dan sejumlah petugas Sat Pol PP Pemkab Simalungun.
Tampak para peserta Unras dimaksud, datang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan juga roda dua bahkan terlihat mendapat bantu masa beberapa pemuda setempat.
Para Pengusaha Kontraktor tersebut, menggelar aksi Unjuk Rasa dihalaman Kantor Bupati Simalungun siang tadi.
Orator Aksi silih berganti menyampaikan tuntutannya pada Aksi unjuk rasa tersebut, dilengkapi pengeras suara dan sejumlah sepanduk bertulisan ungkapan kekesalan dan ketidak percayaan terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Seperti yang tertulis pada Surat Pernyataan, Air Susu dibalas air tuba, hal itu dibuktikan oleh Para rekanan kala melaksanakan pekerjaan membangun berdasarkan perjanjian Kontrak Pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hingga Tiga Tahun Berlalu belum ada kejelasan, padahal telah memiliki Amar Putusan dari Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 54/Pdt. G/2022/PN Simalungun dan juga Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 281/Pdt./2023/PT Mdn Serta Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/PN Simalungun dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Simalungun.
Dengan Atas Nama Forum Korban Gagal Bayar, Proyek Pemerintah Simalungun. Mengeluarkan Dengan Tegas Tiga Penyataan Sikap Bersama :
01. Segera Laksanakan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022/PN Simalungun dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 281/Pdt.2023/PT MDN. Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Simalungun Serta Putusan Pengadilan Negeri Simalungun dengan Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Simalungun.
02. Bahwa Semua Memiliki Hal Yang Sama Dimata Hukum, Maka Pemerintah Kabupaten Simalungun Sepatutnya Harus Tunduk dan Patuh Pada Putusan Hukum Yang Merupakan Produk Hukum.
03. Maka Kami Memberikan Waktu Pada Pemerintah Kabupaten Simalungun, Untuk melaksanakan Putusan Pengadilan dimaksud Paling Lama Pada Bulan Desember 2023 Dengan Pembayaran Secara Lunas.
Perlu diketahui Terkait Proyek Pengadaan dan jasa dalam keadaan darurat dan surat Pemerintah Badan Bencana Alam Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 027/002/COVID -19/11/SP/KM/2021, pada saat, Jopinus Ramly (JR) Saragih, yang kala itu menjabat Bupati Simalungun bahkan hingga kini Kepemerintahan Bupati Simalungun dijabat oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga, Masalah Utang Piutang Pemerintah Kabupaten Simalungun masih belum Lunas.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk Kepedulian kami agar terwujudnya pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab.
(Tim MT/Harris Frenki Saragih)
Post a Comment