Polres Simalungun Gerah Diberitakan Soal SPBU Raya Menjual BBM Dengan Puluhan Jerigen
SIMALUNGUN - Setelah berulangkali tayang pada pemberitaan disejumlah media online yang tergabung pada (Tim - Investigasi) Dikabarkan Salah seorang pegawai SPBU Raya tampak di Ruangan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Simalungun dibawah Pimpinan Kanit Tipiter IPDA Ivan Roni Purba SH.
Salah seorang Pegawai SPBU Dipanggil Satreskrim Polres Simalungun Unit II Tipiter guna dimintai keterangannya oleh pihak personil Reskrim diruang Unit Tipiter Sat Res Krim Polres Simalungun.Selasa (14/11/2023) sekira pukul 15:30 WIB.
Belum diketahui apa hasil dari pemanggilan dimaksud, benarkah pihak APH akan menerapkan aturan yang berlaku atau malah sebaliknya. Terkait SPBU Raya disoroti terkait Penjualan BBM dengan menggunakan Jerigen dengan jumlah banyak yang kabarnya dengan uang pelicin 10 ribu rupiah per satu Jerigen dengan ukuran 30 Liter.
Hal dimaksud di Khawatirkan menumbuhkan para Mapia penimbun minyak ilegal diwilayah Kabupaten Simalungun serta ditenggarai tumbuh suburnya tindakan pungli yang memperkaya diri dan kelompoknya.
Belum diketahui apakah Unit Opsnal Jatanras dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Simalungun akan menegakan Ketentuan dan aturan sesuai Undang-undang Migas dalam menjerat para pengusaha SPBU yang diduga telah melakukan penyimpangan dimaksud.
Bahkan untuk mengecoh pihak APH dan juga Media Online yang merupakan pejuang sebagai Sosial Kontrol itu pihak SPBU selalu mematikan lampu penerangan di bagian depan sehingga agak sulit untuk melihat para oknum petugas SPBU dengan oknum pembeli saat memainkan perannya.
Dani.R/Frenki Sidauruk
Post a Comment