Header Ads


 

Pengawasan Lemah, Di SPBU Raya Banyak Mafia BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite


SIMALUNGUN - Oknum mafia yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. 


Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi (UU-Migas).


Pantauan di SPBU Raya, modus itu kerap terlihat jelas tanpa ada tindakan dari penegak hukum setempat atau pihak terkait selaku pengawas migas.


Para oknum mafia itu membeli BBM subsidi solar dengan menggunakan jerigen, yang kemudian ditumpuk ke sebuah mobil lalu dilangsir ke gudang penimbunan.


Diduga kuat aktivitas para pelangsir BBM subsidi dengan menggunakan jerigen tersebut bekerja sama dengan petugas SPBU dan dibekingi oleh oknum aparat.


Parahnya lagi, bahwa pelangsir BBM subsidi solar dan Pertalite tersebut memberikan uang kepada petugas SPBU untuk memuluskan aksinya, dan sinyalir aksi tersebut sudah diketahui oleh pemilik SPBU dan penegak hukum setempat sehingga berlangsung mulus tanpa ada hambatan.


"Pemandangan seperti ini sudah sering bang, kita ngak tau untuk apa dibeli solar itu." Ungkap Rahman, salah satu pengendara sepeda motor yang sedang mengisi BBM, pada awak media ini.


Andi warga lainnya juga mengaku hingga saat ini aktivitas tersebut belum mendapat sorotan dari pihak manapun, termasuk penegak hukum. Pasalnya, para oknum warga pelangsir solar dan pertalite tersebut jelas-jelas mengambil kuota warga yang membeli BBM ke SPBU tersebut melalui Breakout Liar.


"Kalau kejadian ini dibiarkan begini, jelas" kan warga juga yang rugi, jatah di SPBU diperjual belikan di pinggir jalan  untuk pertalite, sedangkan  untuk solar dijual ke para oknum industri," tegasnya.


PJ Kapolsek Raya IPDA, Bernard Napitupulu SH mengatakan dengan tegas akan melakukan penyelidikan akan aktivitas yang terjadi di SPBU Raya diwilayah hukumnya.


"Kita akan memanggil pihak pengusaha SPBU dan pihak PT Pertamina bagian pengawasan," Ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung mengatakan hal yang sama dengan PJ Kapolsek Raya, dengan menyebut akan melakukan koordinasi dengan pihak SPBU untuk dimintai keterangan.


"Oknum pembeli BBM subsidi menggunakan puluhan Jerigen salah satu pelanggaran UU Migas, bahkan merupakan salah satu tindakan melawan hukum dan dapat dipidana. Dan silahkan tanyakan pada Kanit  Tipiter yang membidangi ini," pungkas Kapolres.


Liputan Dani.R, Frengky Sidauruk.

Editor redaksi.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar