Header Ads


 

Bravo Personil Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Lainya


SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil embekuk tersangka pengedar narkoba berinisial "AH (41)" alias Belendong pada Senin, (04/09/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 


Seorang Tersangka yang tercatat sebagai warga Kampung III Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar, seorang Pria berusia yang belum genap setengah abad itu disinyalir sebagai Pengedar barang Haram diwilayah Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. 


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., saat dikonfirmasi Senin(4/9/2023) sekira Pkl.18.00 WIB, menjelaskan bahwa tersangka "AH " alias Belendong berhasil diamankan di dalam rumahnya, Kampung lll, Nagori Purba Ganda, Kecamatan  Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.


"Penangkapan ini bermula dari pengakuan salah satu tersangka yang telah lebih dulu diringkus Polisi, "S (43)" alias Gundul, yang mengaku telah menjual shabu-shabu kepada tersangka AH alias Belendong. 


Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin  Kanit II Ipda Rudi Hartono, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada salah satu rumah milik Agus "ucap Adi.


Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, "Setelah melakukan penggeledahan di kamar  "tersangka AH " yang kala itu disaksikan perangkat desa setempat  yangkni (Gamot). Tim Opsnal Sat Tes Narkoba pun berhasil  menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi bubuk kristal yang diduga kuat sebagai barang haram  narkotika jenis shabu-shabu seberat 4,38 gram. 


Narkotika tersebut tersimpan di dalam tas sandang yang digantung di dinding kamar " Tersangka AH alias Belendong dimaksud.


Dalam interogasi "tersangka AH" polisi mendapat pengakuan, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari Tersangka S alias Gundul, yang berada di Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, "ungkap AKP Adi.


Tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus shabu dan satu tas sandang warna hitam kini telah diamankan di Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya. Polres Simalungun berjanji akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Atas keberhasilan tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan himbauan, Senin(4/9/2023), "Kepada seluruh masyarakat Simalungun, saya mengimbau agar senantiasa mendukung dan berperan aktif dalam upaya membantu dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah kita yakni di Kabupaten Simalungun. 


Kita semua tengah menyaksikan kerja keras aparat penegak hukum kita dalam menekan lajunya peredaran narkoba, seperti penangkapan Agus Harianto alias Belendong ini. Setiap informasi dan laporan dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas dimaksud, pungkasnya  Kapolres Simalungun pada awak media online ini. 


"Mari kita jaga lingkungan kita dari narkoba dan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainnya. Ingat, narkoba merusak masa depan bangsa. Kita semua memiliki andil dalam melindungi generasi penerus kita.


Terakhir, saya ingin mengingatkan kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti dalam upaya untuk memberantas peredaran narkoba. Kita akan bekerja tanpa henti, dengan segala sumber daya dan kemampuan kita, untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dan masyarakat kita terlindungi."tegas Kapolres Simalungun. 


Dani.R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar