Header Ads


 

Penegakan Retosrastijastis Secara Masal, Kapolres Simalungun, Petinggi PTPN IV dan Komisi III DPR RI Bebaskan 64 Tersangka


SIMALUNGUN - Baru kali pertama penerapan Restorastive Justisce secara masal, sedikitnya 64 kasus pencurian buah Kelapa sawit diwilayah Perkebunan milik PTPN IV  Kabupaten Simalungun tuntas diselesaikan secara Restorastive Justisce berkaitan dalam pelanggaran Tindak  Pidana Ringan  (Tipiring)  pelaksanaan dimaksud dilaksanakan di Mako Polsek Tanah Jawa Senin (31/07/2023) sekira pukul 10:30 WIB.


Dalam pelaksanaan Mediasi Massal pada  puluhan Kasus pencurian Buah Sawit yang telah  terjadi beberapa waktu lalu, hingga 64 tersangka yang  berhasil diamankan oleh sejumlah Personil kepolisian disejumlah   Polsek diwilayah Hukum Polres di Simalungun.


Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung , Direksi PTPN IV Fauzi  Umar, Dr Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI, Baru Pati Simalungun diwakili Asisten I Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun.  Kapten INF Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja  Doni Sinaga dan sejumlah Pangulu Nagori/Kepala Desa.


Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara Para Tokoh Agama dan tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat. 


64 orang  tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh Undang - undang Restrorastive Justisce (RJ) yang diusung oleh Icha Panjaitan dari Komisi III DPR RI dan mendapat kesepakatan sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung  yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut. Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan. 


Selain itu juga pihak  Direksi PTPN IV  Fauzi Oma menyampaikan bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata - mata sebagai upaya menjaga  aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. Saya yakin  apa yang dilakukannya itu adalah ketidak senga jaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata. 


Sehingga dengan acara Mediasi Masal ini kita tuntaskan bersama. Ucapnya selain itu juga Fauzi mengatakan bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka Pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya jelas Direksi PTPN IV dan disambut tepuk tangan warga yang hadir.


Apa sebab setelah Direksi PTPN IV melihat sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif pungkasnya. Sementara Dr Icha Panjaitan selaku Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda dan itu hukum penjajah dijaman itu masa sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah makanya kini sesuai buah  pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang dilakukan Anggota DPR RI khususnya dikomisi III DPR RI Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive yakni Hukuman Tanpa Pengadilan. Pungkasnya.


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar