Header Ads


 

Pelantikan Pangulu Sudah Berlalu, Kini Sisakan Bom Waktu Ancam Putus Sejumlah Perangkat


SIMALUNGUN - Diawali dari pendataan dan penggiringan suara sejumlah perangkat Desa ikut berjibaku dalam mensukseskan Pilpanag Serentak. Kini suasana pun  berbalik mengancam pada kedudukan para perangkat Nagori/Desa disejumlah wilayah beberapa perangkat Nagori yang berhasil didapat awak media diantaranya Nagori yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. (05/07/2023) sekira pukul 09:30 WIB.


Benarkah Para Pangulu/Kepala Desa yang telah Syah menjabat dimaksud tidak tutup mata dan telinga dengan kata lain  kangkangi Undang -undang dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori.

Dengan ini disampaikan kepada Saudara/Pangulu Nagori /Kepala terkait  beberapa hal sebagai berikut : 

I. Pemberhentian Tingkat Nagori

Dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diatur bahwa Perangkat Desa (Tungkat Nagori) berhenti karena :

Meninggal dunia;

Permintaan sendiri atau mengundurkan diri  dan atau diberhentikan, karena Usia telah sudah genap 60 (enam puluh) tahun, atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berhalangan tetap serta tidak lagi dapat memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat Desa.


Dengan terbitkanya surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Dan Nagori (DPMDN) Pemkab Simalungun. Dengan Surat Nomo Edaran dari Dinas DPMDN dengan nomor surat 400.10.2.2/86815.2/2023 Prihal Terkait  Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagori, agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga bila para perangkat Desa dengan telah duduknya Kepala Desa yang baru kemudian para perangkat lama diberhentikan maka hal dimaksud nyata-nyata telah mengangkangi Undang -undang dan Peraturan Kemendes, Kemendagri serta Peraturan Bupati Simalungun. Sehingga para perangkat yang terancam kena sial dengan adanya pencopotan atau pemberhentian tersebut dapat membuat surat pengaduan atas pemberhentian sepihak atau dapat juga isi surat sebagai pengaduan terkait  perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Sedangkan  surat tersebut ditujukan Pada Bupati Simalungun, DPMDN, DPRD dan Provinsi serta Kemendes dan juga Kemendagri atas pencopotannya itu. 


Dani.R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar