Header Ads


 

Klarifikasi BPR Barelang Mandiri Dipatahkan Humas PN Batam, Rendy : Ini Bukti Pembayaran Eksekusinya


BATAM - Salah satu Ahliwaris debitur Rendy Saputra Ginting menanggapi berita klarifikasi BPR Barelang Mandiri yang menyebutkan pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri dan menyudutkan pihak asuransi dan notaris.


"Bang saya mau menanggapi terkait statement yang dikeluarkan BPR Barelang Mandiri (BM), yakni surat pemanggilan dari pengadilan negeri Batam yang dimaksud. Sebaiknya pihak BPR BM lebih teliti lagi dalam memberi informasi, apalagi ke media, karena semua informasi tentang progres perkara sudah bisa dapat dilihat dengan mudah di SIPP webiste pengadilan. Disitu bisa kita lihat dengan jelas bahwa sudah dilaksanakan aanmaning kepada termohon dalam hal ini BPR BM," Ujar Rendi pada media ini, melalui pesan Whatshapnya, Selasa (16/5/2023) sore tadi.


Rendy juga mengkritik terkait kewajiban alm ayahnya yang disebutkan tidak serta Merta lunas, serta mengajak menyelesaikan masalah yang sudah bertahun-tahun berlangsung tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.


"Mengenai keterangan bahwa kewajiban alm. Ayah saya tidak serta merta lunas, itu statement macam apa, dan malah diajak menyelesaikan secara kekeluargaan. Ini proses hukum sudah sampai kasasi dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red). Silahkan pihak BPR BM baca baik-baik isi putusan sebelum mengeluarkan statement yang tidak tepat lagi." Sebut Rendy.


Ia juga menyebut, agar BPR BM tidak melempar bola panas ke pihak lain yakni asuransi dan notaris setelah terjadi kasus perkara seperti yang dialaminya.


"Saran saya janganah pihak BPR BM seolah melempar bola panas ke pihak lain seperti asuransi dan notaris. Faktanya pihak-pihal itu kan rekanan BPR selama ini, otomatis mereka jalan berdasarkan arahan BPR. Takutnya jadi bumerang nanti sama BPR sendiri, apalagi mengatakan pengadilan belum menyurati mereka." tuturnya.


Sementara itu Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameaputty saat dikonfirmasi terkait putusan Mahkamah Agung dalam kasus  eksekusi kasus BPR Barelang Mandiri, mengakui permohonan akan ditelaah terlebih dahulu, apabila layak dieksekusi maka akan dilaksanakan aanmaning atau teguran l untuk termohon eksekusi melaksanakan secara sukarela. Apabila tidak diindahkan teguran tersebut atau tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan.


"Sudah dilaksanakan aanmaning pada tanggal 5 januari 2023. Relas pemberitahuan teguran disampaikan langsung kepada PT BPR Barelang Mandiri pada tanggal 27 Desember 2022, diterima langsung oleh pegawainya" jawabnya melalui pesan Whatshap.


Editor red/Sentralnews.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar