Sekda Simalungun Tegaskan Larangan Mobil Dinas Yang di Palsukan Plat Nomornya
SIMALUNGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Simalungun Drs Esron Sinaga yang merupakan induk para ASN Kabupaten Simalungun yang berhasil dimintai tanggapannya oleh awak media online ini, Drs Esron Sinaga yang kala itu usai menghadiri acara peringatan HUT Daerah Simalungun yang ke 190. Prosesi Peringatan HUT Hari jadi Kabupaten Simalungun dimaksud dilaksanakan di dalam ruang rapat paripurna Gedung DPRD Simalungun Selasa (11/04/2023) sekira pukul 12:30 WIB.
Awalnya Sekda enggan untuk memberikan tanggapan atas hal tersebut dan menyarankan agar langsung ke Pak Bupati
Namun saat disinggung mengenai kedudukan Sekda yang merupakan Induk dari para ASN se Kabupaten Simalungun,
Sekda Simalungun pun akhirnya menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh para Oknum tersebut sangat tidak dibenarkan ucapnya
Seraya mengatakan Mobil Dinas MODIS yang dipergunakan OPD mana biar saya suratin ujarnya sembari mengatakan " Terkait hal itu Sangat dilarang keras bang ujar Esron Sinaga, sebab kendaraan Dinas sudah jelas warna plat nya berwarna merah dan hanya diperbolehkan digunakan untuk urusan kedinasan tegasnya.
Perlu diketahui Sejumlah Mobil Dinas yang sengaja diganti warna plat nomornya itu diantaranya BK 1281 T Dinas Perijinan Simalungun BK 1440 T Dinas DPMDN Simalungun, BK 1442 T bahkan Mobil Dinas Inspektorat pun beberapa pekan sebelumnya sempat diganti warna plat nomornya BK 300 T.
Tak hanya itu juga kendaraan roda dua dengan plat Nomornya yang disamarkan oleh Oknum pengguna yang digunakan untuk mengantar pesanan di Kantin Habonaron yang merupakan sebagai Kantin Pemkab Simalungun.
Dani R
Post a Comment