Header Ads


 

PTPN IV Diduga Tak Hargai Pemerintah Daerah, Warga Sidamanik Cabuti Bibit Pohon Sawit


SIMALUNGUN - Sejumlah warga Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, didampingi Aliansi Sidamanik Bersatu dibawah Kendali Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik (GMS) Drs Sukendro Sidabutar  yang kesekian kalinya  menggelar aksi Orasi Damai yang dikomandoi Koorlap aksi Unjuk Rasa Kaliamsyah Sidabutar Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08:30 WIB.


Sejumlah warga  yang saat itu mulai pergerakan Unjuk Rasa Tolak Konversi  yang diawali dengan dengan Doa Bersama di Lapangan Olah Raga kecamatan Sidamanik  sekira pukul 08:30 WIB. 


Kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa di kantor perkebunan teh Bah Butong dan dilokasi penanaman bibit sawit serta ke Kantor Kecamatan Sidamanik pada pukul 13:30 WIB. 


Perwakilan warga masyarakat Sidamanik pun kemudian  mendatangi Kantor Camat, kedatangannya puluhan warga tersebut bermaksud untuk  menyampaikan rasa kecemasan  atas nasib anak dan cucunya dikemudian hari akibat yang akan ditimbulkan  Konvirasi Perkebunan Teh, yang memiliki ijin dan HGU. 


Sedangkan penanaman bibit Sawit oleh  pihak PTPN IV yang ditenggarai Ilegal dimaksud tepatnya  tak sesuai surat ijin. 


Sehingga Pemerintah Kabupaten Melalui Dinas Lingkungan Hidup DLH Simalungun, dengan nomor surat 660 972/7/ 5/2022 yang melayangkan surat pada Pihak PTPN IV Kebun Bah Butong di kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. 


Yakni  sebagai berikut : Satu Memberikan Sanksi administrasi, teguran tertulis kepada pihak PTPN IV.  


Kedua. yakni  Sanksi Administrasi, teguran tertulis  pada  PTPN IV Unit Bah Butong dimaksud amar kesatu atas pelanggaran.


01.PTPN IV Unit Kebun Bah Butong telah melakukan usaha dan atau kegiatan Konversi Yaitu penanaman bibit  kelapa sawit, dilahan kawasan  kebun Teh tanpa adanya perubahan persetujuan lingkungan hidup dan atau tidak berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


02. Usaha dan atau kegiatan Konversi yang dilakukan tidak pernah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. 


03. Memerintahkan Kepada Pihak PTPN IV Unit Kebun Bah Butong 


01. Untuk tidak melanjutkan lagi usaha dan atau kegiatan Konversi sebelum mendapat melalui perubahan persetujuan lingkungan hidup dan atau setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.


2. Mencabut tanaman bibit  kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam dilokasi aAf deling 1, Afdeling 2 danjuga Afdeling  3 lokasi kebun Unit Bah Butong Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.


3. Untuk turut menjaga dan atau menciptakan suasana yang kondusip ditengah masyarakat. 


 Menyampaikan laporan pelaksanaan terkait amar putusan Ketiga Ke Dinas Lingkungan Hidup.Kabupaten Simalungun dengan bukti Documentasi dalam jangka (14) hari kalender kerja.


Perintah sebagai mana dimaksud dalam amar ketiga, dilaksanakan terhitung sejak diterimanya surat keputusan ini. Apa bila PTPN IV, unit kebun Bah Butong tidak melaksanakan sanksi Administrasi, Teguran tertulis sebagai mana dimaksud, dalam amar ke Tiga Akan dikenakan Sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan dan surat tersebut diterbitkan pada tanggal  (22/10/2022)  dan  dilengkapi Stempel dan di tanda tangani Daniel Halomon Silalahi AP. MSI,  


Sebagai tembusan diantaranya  Kepada  Bupati Simalungun,       Direksi PT. Perkebunan Nusantara IV 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup c/q Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera,  Serta Camat Sidamanik.



 Dani R.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar