PTPN IV Diduga Tak Hargai Pemerintah Daerah, Warga Sidamanik Cabuti Bibit Pohon Sawit
SIMALUNGUN - Sejumlah warga Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, didampingi Aliansi Sidamanik Bersatu dibawah Kendali Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik (GMS) Drs Sukendro Sidabutar yang kesekian kalinya menggelar aksi Orasi Damai yang dikomandoi Koorlap aksi Unjuk Rasa Kaliamsyah Sidabutar Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08:30 WIB.
Sejumlah warga yang saat itu mulai pergerakan Unjuk Rasa Tolak Konversi yang diawali dengan dengan Doa Bersama di Lapangan Olah Raga kecamatan Sidamanik sekira pukul 08:30 WIB.
Kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa di kantor perkebunan teh Bah Butong dan dilokasi penanaman bibit sawit serta ke Kantor Kecamatan Sidamanik pada pukul 13:30 WIB.
Perwakilan warga masyarakat Sidamanik pun kemudian mendatangi Kantor Camat, kedatangannya puluhan warga tersebut bermaksud untuk menyampaikan rasa kecemasan atas nasib anak dan cucunya dikemudian hari akibat yang akan ditimbulkan Konvirasi Perkebunan Teh, yang memiliki ijin dan HGU.
Sedangkan penanaman bibit Sawit oleh pihak PTPN IV yang ditenggarai Ilegal dimaksud tepatnya tak sesuai surat ijin.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Melalui Dinas Lingkungan Hidup DLH Simalungun, dengan nomor surat 660 972/7/ 5/2022 yang melayangkan surat pada Pihak PTPN IV Kebun Bah Butong di kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Yakni sebagai berikut : Satu Memberikan Sanksi administrasi, teguran tertulis kepada pihak PTPN IV.
Kedua. yakni Sanksi Administrasi, teguran tertulis pada PTPN IV Unit Bah Butong dimaksud amar kesatu atas pelanggaran.
01.PTPN IV Unit Kebun Bah Butong telah melakukan usaha dan atau kegiatan Konversi Yaitu penanaman bibit kelapa sawit, dilahan kawasan kebun Teh tanpa adanya perubahan persetujuan lingkungan hidup dan atau tidak berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
02. Usaha dan atau kegiatan Konversi yang dilakukan tidak pernah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.
03. Memerintahkan Kepada Pihak PTPN IV Unit Kebun Bah Butong
01. Untuk tidak melanjutkan lagi usaha dan atau kegiatan Konversi sebelum mendapat melalui perubahan persetujuan lingkungan hidup dan atau setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Mencabut tanaman bibit kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam dilokasi aAf deling 1, Afdeling 2 danjuga Afdeling 3 lokasi kebun Unit Bah Butong Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
3. Untuk turut menjaga dan atau menciptakan suasana yang kondusip ditengah masyarakat.
Menyampaikan laporan pelaksanaan terkait amar putusan Ketiga Ke Dinas Lingkungan Hidup.Kabupaten Simalungun dengan bukti Documentasi dalam jangka (14) hari kalender kerja.
Perintah sebagai mana dimaksud dalam amar ketiga, dilaksanakan terhitung sejak diterimanya surat keputusan ini. Apa bila PTPN IV, unit kebun Bah Butong tidak melaksanakan sanksi Administrasi, Teguran tertulis sebagai mana dimaksud, dalam amar ke Tiga Akan dikenakan Sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan dan surat tersebut diterbitkan pada tanggal (22/10/2022) dan dilengkapi Stempel dan di tanda tangani Daniel Halomon Silalahi AP. MSI,
Sebagai tembusan diantaranya Kepada Bupati Simalungun, Direksi PT. Perkebunan Nusantara IV
Kepala Dinas Lingkungan Hidup c/q Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Serta Camat Sidamanik.
Dani R.
Post a Comment