Header Ads


 

PT Panca Surya Pangkas 69 Orang Karyawannya Cegah Kerugian Perusahaan


SIMALUNGUN - Fincher petugas mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Simalungun mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen pada 69 karyawan sebagai efisiensi penyelematan kerugian perusahaan.


"Perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan sesuai PP 35 tahun 2021, yakni pesangon 1 x ketentuan + uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan, dan uang penggantian hak," ujarnya.


Dijelaskannya, bila para karyawan menerima keputusan tersebut, maka manajemen akan segera melakukan pembayaran kepada seluruh karyawan yang di PHK.


"Jika karyawan sepakat, maka hak-hak karyawan akan dibayarkan hari ini juga. Jika tidak sepakat, akan ditempuh penyelesaiannya sesuai UU No 2 tahun 2004 terkait Perselisihan Hubungan Industrial," jelasnya.


Salah satu karyawan yang menjadi korban PHK berinisial D' mengatakan sangat kaget mendapat informasi bahwa dirinya dan puluhan karyawan lainnya di PHK.


"Kami terkejut sekali bang atas PHK massal mendadak ini, membuat kami hilang pekerjaan," katanya.


Ditanya terkait uang pesangon yang ditawarkan perusahaan. Dirinya membenarkan bahwa manajemen menawarkan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.


"Kalau pesangon kami susuai dengan peraturan yang berlaku diberikan perusahaan, itulah kontribusi perusahaan kepada kami yang terkena PHK," sebutnya.


Hal senada juga disampaikan rekannya bermarga Sinurat, yang mana manajemen PT Pantja Surya memberikan waktu selama 14 hari bagi karyawan yang setuju atas PHK itu untuk mengosongkan rumah mes perusahaan yang ditempati karyawan.


"Perusahaan juga memberikan waktu 14 hari kepada kami karyawan untuk mengosongkan rumah perusahaan, dan apabila untuk meminta waktu perpanjangan untuk tempat tinggal, perusahaan menghimbau kepada kami untuk melapor kepada perusahaan," tuturnya.


Pantauan dilapangan, Pegawai Disnake r Pemkab Simalungun Personil Polsek Perdagangan, Camat Bandar terlihat masuk ke lokasi perusahaan, informasinya, kedatangan mereka untuk membantu memfasilitasi antara karyawan dan perusahaan.


Sementara itu, Operational Director PT Pantja Surya Hidayat Lubis saat dikonfirmasi menyarankan awak media ini untuk menghubungi humas perusahaan.


"Nanti sama Humas kita ya bang, Sy ga bisa kasi keterangan bang. Nanti dari humas kita Guntur," ucapnya.


Guntur selaku Humas PT Pantja Surya saat dikonfirmasi media ini, belum dapat memberikan tanggapan saat ini,


"Sabar ya nanti dikabari, lagi hectic dan mohon doanya," katanya.

Caisar Manalu.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar