Header Ads


 

Bertahun-Tahun Beredar, IPK Kepri Minta Penegak Hukum Pusat Bertindak Terkait Rokok Manchester Non Pita Cukai Di Batam


BATAM - Wakil Sekertaris I DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepulauan Riau, Fery Sianturi mengatakan pemerintah daerah melalui penegak hukum dan intansi terkait setengah hati memberantas rokok non pita cukai di Batam. Pasalnya, setiap kali ada penangkapan yang dilakukan baik di jalur laut, atau pun razia pada grosir atau toko-toko, hingga saat ini pemerintah belum belum berhasil menemukan pabrik produksi dari rokok non pita cukai khususnya merek Machester yang sudah merugikan negara tersebut.


"Hingga saat ini, Penegak hukum, Intansi terkait dan Pemerintah kota Batam dan Kepri belum berhasil menemukan atau menyetop peredaran atau pabrik rokok non cukai ini merek Machester ini, ada apa dengan semua ini?. Untuk itu, kita meminta dengan tegas agar pemerintah pusat dan penegak hukum (mabes polri dan mabes TNI -red) mengambil tindakan tegas dan cepat memberantas peredaran rokok non cukai ini, karena telah merugikan negara," ujar Fery, (15/10/2022).


Fery menilai, razia operasi pasar yang dilakukan pihak Bea Cukai hanya melukai hati masyarakat. Karena Bea Cukai berdasarkan tupoksinya melakukan razia dengan menyita rokok kepada pedagang grosir atau toko-toko setelah para oknum-oknum marketing/sales mafia rokok itu melakukan pemasaran. Melihat kondisi seperti ini, kata Fery, Bea Cukai terkesan bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari penegak hukum dan pemerintah daerah.


"Kalau pabriknya ditutup, atau pintu rokok tersebut didatangkan dari luar negeri itu ditutup, mayoritas semua aktivitas penyaluran rokok non pita cukai itu pasti lumpuh. Dan tidak ada lagi rokok non pita cukai beredar di grosir atau toko-toko. Kenapa hal ini tidak dilakukan selama bertahun-tahun, ini menjadi pertanyaan bagi kita," katanya.


Menurutnya, peredaran rokok non pita cukai di Batam sudah terorganisir dengan rapi. Dan penangkapan-penangkapan yang dilakukan hanya sebagian kecil saja dari yang sudah berhasil beredar dilapangan. Pasalnya, peredaran rokok non pita cukai ini sudah banyak didaerah luar Kepri seperti Pulau Sumatera yang informasinya berasal dari Pulau Batam.


"Coba kita lihat faktanya, jumlah rokok yang ditangkap oleh intansi atau penegak hukum, dari pada jumlah rokok yang beredar di pasaran, belum lagi yang sudah dikonsumsi masyarakat setiap harinya. Saya menilainya lebih banyak yang berhasil dipasarkan dari pada yang disita atau ditangkap, banar kan..," tutupnya, senada bertanya.


Editor red.

Sentralnews.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar