Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J Secara Kepolisian
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.
Jenazah Brigadir J Dimakamkan Ulang Secara Kedinasan
Seperti diketahui, Brigadir Yoshua kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) kemarin selesai. Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.
Dalam pantauan detikcom, Rabu (27/7), jenazah Brigadir J dalam peti yang dibalut dengan bendera Merah Putih tiba di pemakaman. Peti jenazah Brigadir J ditandu oleh para petugas dan diiringi acara upacara singkat.
Sebelum diturunkan ke liang lahad, curriculum vitae Brigadir J dibacakan terlebih dahulu. Peti mati kemudian diturunkan secara bertahap.
Adapun prosesi pemakaman secara kepolisian ini merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Keluarga ingin melihat langsung jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian. Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Minta Pengacara Brigadir J Tak Berspekulasi
Lebih jauh Arman meminta semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Yoshua, tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematian Brigadir Yoshua. Salah satunya mengenai asumsi Brigadir J dijerat lehernya.
"Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," katanya.
Arman kembali mengingatkan agar semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi terkait kasus Brigadir J. Arman mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang terbukti memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegas Arman.
Sumber https://news.detik.com/
Post a Comment