Rokok Ilegal Non Cukai Merk H&D Dihargai Rp 13.000/Bungkus Di Batam
BATAM - Dari sekian banyak jenis rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di pasar gosir dan warung kecil di kalangan perumahan, temuan fakta lapangan membuktikan rokok ilegal merk H&D lebih mengusai pasar dari rokok H-Mild dan Luffman.
Dari beberapa sumber pemilik warung yang ditemui awak media ini mengaku rokok merk H&D merupakan salah satu jenis rokok yang setiap bulannya mengalami kenaikan harga dikarena tingginya permintaan konsumen.
"Kalau rokok H&D sekarang sudah Rp 13.000/bungkusnya bang. Pada bulan lalu kita masih jual Rp 11.000/bungkus, rokok ini lebih laris kita jual," ujar RS, salah pemilik warung di kavling baru, Sagulung. Sabtu (26/3/2022) dini hari, sekitar pukul 23.00 wib.
Ia mengatakan untuk jenis rokok yang tidak memiliki pita cukai sebenarnya sangat tinggi peminatnya dari pengguna rokok (masyarakat), contohnya rokok merk H&D, Manchester, Nice, Rexo, Double Seven, OFO, Rave, Ray, H Mind, Luffman.
"Rokok begini kan lebih murah dari rokok yang ada cukai, jadi masyarakat memilih merokok beginilah," katanya.
Ditempat terpisah, Bu D' (nama panggilan) salah satu pedagang di perumahan di darah RSS Batu Aji, mengakui juga untuk rokok yang tidak bersegel cukai sangat tinggi peminatnya, salah satu rokok yang paling dicari pembeli ada rokok merk H&D.
"Tapi sekarang sales-nya sudah mulai jarang masuk loh pak, sekarang aja rokok H&D kita tinggal 4 bungkus lagi, dan harganya selalu aja naik dari sales-nya," sebut Bu D.
Ditanya terkait jenis merk rokok tanpa pita cukai yang di jualnya, Bu D menyebutkan saat ini pihak sales sudah mulai jarang masuk, sehingga bu D hanya menjual beberapa merk rokok yakni H&D, Manchester, Nice, Ray, H Mind dan Luffman.
"Kalau untuk merk Rexo sudah ngak pernah masuk lagi, makanya kita ngak jual lagi. Rexo juga sebenarnya banyak pembelinya dari pada Nice dan Ray." Sebutnya.
Editor red
Sumber Sentralnews.com
Post a Comment