Header Ads


 

Sebanyak 300 Karyawan PDAM Kapuas Jadi Korban PHK


KAPUAS - PDAM Kapuas memberhentikan 300 karyawan. Tindakan itu dilakukan karena keuangan perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar gaji.


"Saat ini perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga perlu rasionalisasi," ujar Pjs Dirut PDAM Kapuas, Kristanto Suryadhi, Minggu (23/1/2022).


Dia mengatakan, PDAM Kapuas memiliki 400 lebih karyawan. Mereka yang diberhentikan itu berdasarkan hasil tes asesmen psikologi beberapa bulan lalu di Kuala Kapuas. Hasilnya, hanya 146 orang yang dipertahankan.


"Jadi yang melanjutkan hanya 146 orang. Kurang lebih yang dinonaktifkan 300 orang," ujarnya.


Bagi yang tidak lolos asesmen atau diberhentikan, mendapat kompensasi lima bulan gaji penuh.


Pembayaran gaji terhitung mulai September 2021 hingga Januari 2022. Hal itu sesuai surat perjanjian pembayaran kekurangan gaji karyawan.


"Gaji bulan September 2021 sampai Januari 2022 akan tetap menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas," tuturnya.


Artikel ini sudah terbit di https://kalbar.inews.id

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar