Header Ads


 

Polsekta Tanah Jawa Ringkus Pelaku Curanmor Warga Serdang Bedagai


TANAH JAWA, SIMALUNGUN - Telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban bernama HENRI SILABAN Laki-laki, 41 Tahun,Tempat/ Tanggal Lahir Tanjung Marisi 30 Juni 1980, agama kristen , wiraswasta , Alamat Jln. Sibatu-batu gang Pulo Batu Kec.Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar . Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / XII / 2021 /SPKT / POLSEK TANAH JAWA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, Rabu (01/12/2021) pukul. 11.30 wib


Dalam Laporannya menerangkan pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 12.00 wib,  Korban HENRI SILABAN memarkirkan sepeda motornya di Perladangan Dusun III Lumban Lintong Nagori Mariah Hombang Kec.Hutabayu Raja Kab. Simalungun. Pada saat itu korban Hendak Panen Padi, setelah sampai di Persawahan Korban melihat ada orang yang membawa Sepeda Motor miliknya, kemudian Korban melakukan pengejaran  sampai ke Nagojor Kec.Jawa Maraja Bah Jambi namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan.


Sepeda motor milik Korban yang hilang adalah Jenis Honda Supra X125 warna Merah Hitam Nomor Polisi BK 5371 TBD, Tahun 2017, Nomor rangka : HH1JBN118GK108023, Nomor Mesin : JBN1E-1104876. BPKB atas Nama : MUNAWAR Alamat Huta III Petani Barat Kel.Dolok Kahean Kec.Tapian Dolok, diduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu.


Atas kejadian tersebut KORBAN menderita kerugian 1 Unit Sepeda motor HONDA SUPRA X125 BK 5371 TBD yang ditaksir secara materil seharga Rp. 10.000.000.-(Sepuluh Juta Rupiah), dan korban merasa  keberatan atas Pencurian sepeda motor miliknya, kemudian melaporkanya ke Polsekta Tanah Jawa agar pelaku dapat diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI .


Petugas dari Polsekta Tanah Jawa menerima laporan langsung melaksanakan penyelidikan dengan mengolah TKP dan mencatat para saksi-saksi, kemudian setelah mendapat berbagai informasi Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk segera mengembangkan penyelidikan dengan memberangkatkan anggotanya ke Kabupaten Serdang Bedagai dan dengan kerja keras pun membuahkan hasil berhasil meringkus 2 pelaku berinisial RR, laki-laki, 27 tahun, suku Banjar, agama Islam dan temannya berinisial SR, Lk, 40 tahun, suku Banjar, Agama Islam, yang kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja di Tanah Jawa sebagai ngomben padi di sawah.


Pada saat petugas menginterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut sempat dijual kepada Somat, laki-laki, 40 tahun warga Beringin Kecamatan Perbaungan Kab. Deli Serdang seharga tiga juta rupiah, pada saat mencari BB kepada Somat namun ianya tidak berada dirumah, kemudian petugas menghubungi perangkat desa setempat dan keluarga Somat untuk mengamankan Barang Bukti dengan membuat tanda terima barang yang ditanda tangani oleh perangkat desa setempat.


Barang Bukti :

a.1(satu) lembar copy BPKB sepeda motor.

b.1(satu) unit sepeda motor yamaha Verza 

    BK 3660 XAY milik orang tua tersangka

    RAMLI RAMADANI (bernama JUMBRIK) 

    yang dipergunakan melakukan pencurian 

    sepeda motor. 

c.1(satu) unit sepeda motor merek HONDA 

   Supra X125 Nomor Polisi BK 5371 TBD 

   warna merah-hitam tipe AFX12U21C07M/T

   tahun pembuatan 2016 isi silinder 124.89   

   CC No. rangka /NIK /VIN : JBN   

  1188K108023 No. mesin JBN1E1104876 

  bahan bakar bensin roda dus seharga Rp. 

 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), milik 

  korban HENRI SILABAN yang dicuri 

  tersangka SAFRIZAL dan RAMLI RAMADANI 

 dan -Selembar poto copy STNKB sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5371 TBD dan selembar poto copy BPKB, selembar print out data perolehan dari Samsat kepemilikan sepeda motor Yamaha Verza BK 3660 XAY atas nama JUMBRIK yang digunakan tersangka SAFRIZAL dan RAMLI RAMADANI.

 

Kepada petugas pelaku mengakui hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang karena kalah bermain judi sehingga mencuri sepeda motor dengan tujuan dijual untuk mendapatkan uang dan kebutuhan hidup selama 2 hari. Kedua melakukan Pencurian Sepeda motor Milik Korban dengan cara menghubungkan wayar listrik kunci kontak dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum yang berlaku.


Pres rilis/Caisar.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar