Header Ads


 

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa di Simalungun Sambangi Warga Sampaikan Himbauan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan


SIMALUNGUN - Sampaikan himbauan terkait Penerapan Protokol Kesehatan Bhabinkamtibmas Polres Simalungun bersama Babinsa Kodim 0207/Simalungun bersinergi  melaksanakan himbauan kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah kabupaten Simalungun menjelang malam pergantian tahun( 30/12/2021)



Kasubbag Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa seluruh Personel  Bhabinkamtibmas Polres Simalungun bersama dengan Babinsa Kodim 0207/Simalungun menyampaikan himbauan malam pergantian tahun dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, “Dalam ranga menyampaikan himbauan kamtibmas antisipasi lonjakan masyarakat dimalam pergantian tahun, Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa meyampaikan himbauan dengan pengeras suara, memasuki nogori-nagori yang ada diwilayah kabupaten simalungun”, ucap Ipda Arwansyah.



Dalam mengantisipasi malam pergantian tahun Pemerintah Kabupaten Simalungun juga sudah mengeluarkan INSTRUKSI BUPATI SIMALUNGUN NOMOR : 065/23817/31/2021, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangancorona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, jelas Kasubag humas.


Adapun beberapa Intruksi Buapati Simalungun Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 yang harus masyarakat ketahui adalah sebegai berikut :


A. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan; 


B. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; 


C. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk; d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM; 


D. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan 


E. Megiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.



Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan bahwa Babinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas untuk tingkatkan kewaspadaan kamling dan menekankan agar mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran penyebaran covid 19 pada masa adaptasi kebiasaan baru dengan cara  menggunakan masker, bila keluar rumah untuk beraktivitas, Tetap jaga jarak, Cuci tangan Sebelum dan sesudah aktifitas dengan air yang mengalir pakai sabun, Bisa menggunakan hand sanitizer.


Serta Menghimbau  kepada warga agar turut serta meningkatkan kepeduliannya terhadap keamanan  lingkungan dalam rangka menjaga harkamtibmas dan  tetap menjaga kondusifitas menjelang malam pergantian tahun sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Imbau Ipda Arwanysah Batubara. 



DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar