Header Ads


 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Amankan 3 Tersangka Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten


SIMALUNGUN - Telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika jenis shabu pada Selasa,( 5 Oktober 2021). sekitar pukul 20.00 WIB. 


Dua tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun diwilayah Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Atas nama Raja Sitorus (27) dan Paroloan Pulungan alias Olo yang tercatat sebagai warga Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara.


Dari Paroloan Pulungan  kemudian Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka selanjutnya diwilayah Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara atas nama M. Darwin (42) warga Blok IV Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Ketiga Tersangka Pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.


Sebagai berikut diantaranya 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 1,75 gram.

 (tiga) unit HP. (satu) bungkus rokok Djisamsoe. (satu) bundel plastik kosong.dan (satu) pipet plastik.

Serta Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000,-


Kronologis penangkapan dijelaskan Kasubag Humas Polres Simalungun 

Yani pada hari Selasa, tanggal 05 Oktober 2021, diterima laporan / informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwasanya di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.


Berbekal informasi berharga Polisi kemudian  Menindaklanjuti laporan / informasi tersebut, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yg dipimpin oleh Kateam I Aiptu Aswin Manurung berangkat ke lokasi, sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.00 WIB, Team melihat 2 (dua) orang laki2 dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan dan selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba polres Simalungun langsung mengamankannya.


Setelah diamankan dilakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan di tanah di dekat kedua laki-laku tersebut duduk ditemukan diduga barang-barang yang berhubungan dengan narkotika (dalam daftar BB).


Selanjutnya dilakukan interogasi, mereka berdua mengaku masing2 bernama  Paroloan Pulungan alias OLO (27) dan Raja  Sitorus alias RAJA (27). 


Tak puas dengan hal itu kemudian melakukan interogasi, dari keduannya mereka menerangkan bahwasanya seluruh barang bukti tersebut diatas adalah milik Parulian  Pulungan alias OLO,  yang mengaku diperoleh dari seorang temannya  bernama Darwin yang beralamat di daerah Kabupaten Batu Bara. 


Serta  Parulian Pulungan  alias OLO dibantu oleh temannya Raja Sitorus lias RAJA dalam menjual  narkoba jenis shabu2 tersebut itu.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian Tertuju pada salah seorang bernama Darwin, tak membutuhkan waktu lama  sekitar pukul 23.00 WIB. Team Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Simalungun pun akhirnya berhasil mengamankan orang yang diburunya itu di daerah Kecamtan. Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersangka pelaku dan berhasil ditemukan 1 (satu) unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Parolan  Pulungan alias OLO dalam transaksi narkotika jenis shabu2 dimaksud serta

Ianya juga menerangkan bahwa mendapatkan barang haram tersebut yakni narkotika jenis shabu2 dari seorang laki-laki yang beralamat di Kabupaten Kerinci, Propinsi Riau pada saat ianya pergi merantau bekerja disana.



Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan para TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. 



DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar