Header Ads


 

Lagi-Lagi Pelaku Judi Jenis Togel Di Simalungun Diamankan Polisi


SIMALUNGUN - Polsek Dolok Panribuan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pelaku judi Togel di warung Lapo Tuak yang berlokasi di pinggir jalan umum dusun III seberlawan Nagori Bandar dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kab.Simalungun, Senin (18/10/2021).


Kapolsek Dolok Panribuan AKP  N. Butar-Butar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung Tuak milik  Suka Nainggolan ALS pak Gina yang berlokasi dipinggir jalan umum dusun III serbelawan Nag. Bandar dolok Kec. Dolok Panribuan Kab.Simalungun ada seorang laki-laki sedang melakukan permainan Judi jenis Togel, 


Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Dolok Panribuan Akp. N. Butar-Butar beserta Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan Iptu Hengki Siahaan SH dan personil polsek Dolok Panribuan  melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat, Setiba di TKP Team Reskrim Polsek Dolok Panribuan melihat seorang laki-laki yang di curigai sedang melakukan permainan judi jenis kim dan Togel. Lalu team Reskrim Polsek Dolok Panribuan' melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut yang di duga sedang melakukan permainan judi online.


Setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama BA Alias Benget, umur 33 tahun, pekerjaan tidak menetap, dan pada saat dilakukan penangkapan ia mengakui perbuatannya sedang melakukan permainan judi jenis Togel dan Kim lalu menyetorkan hasil penjualan Judi tersebut Kepada seorang laki-laki berinisial BS.


Selanjutnya atas keterangan dan petunjuk sdr. BS Tim Reskrim Polsek Dolok Panribuan melakukan pengembangan dan penyelidikan  ke rumah Bandar (ketempat dia menyetorkan hasil jualan permainan judi togel tersebut) yang  berinisial BS, namun sdr. BS selaku bandar tidak berada ditempat atau tidak berada di rumahnya. 


Lalu Tersangka BA Alias Benget di amankan ke Polsek Dolok Panribuan beserta Barang bukti yang diamankan antara lain :

* 1(satu) lembar kertas bertuliskan angka 

   tebakan togel.

* 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna biru 

    berisi angka-angka tebakan judi jenis Togel, 

* 1(Satu) buah pulpen.

* Uang tunai sebanyak Rp.319.000,- ( Tiga   

   Ratus sembilan belas Ribu Rupiah).


Kapolres Simalungun AKBP NICOLAS DEDY ARIFIANTO, SH., S.I.K., M.H membenarkan penangkapan Tersangka Judi Togel di warung Tuak milik Suka Nainggolan Alias pak gina yang berlokasi dipinggir jalan umum dusun III serbelawan Nag. Bandar dolok Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun adalah berkat adanya Laporan/Informasi dari Masyarakat Dolok Panribuan yang ingin daerahnya yang aman dan kondusif serta bebas Judi.


Kapolres Simalungun juga Menghimbau kepada  Masyarakat Simalungun untuk selalu berperan aktif dan memberikan informasi /melaporkan bila ada permainan Judi atau gangguan Kamtibmas di daerahnya dan tidak perlu takut melaporkan hal tersebut ke Polres Simalungun atau ke Polsek setempat 


Kapolres Simalungun AKBP NICOLAS DEDY ARIFIANTO, SH., S.I.K., M.H. Akan menindak tegas bagi pelaku pemain judi jenis apapun diwilayah jajaran polres Simalungun serta akan memproses sesuai hukum yang berlaku.


Pres rilis/Caisar.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar