Header Ads


 

Unit Reskrim Polsek Pematang Raya Berhasil Ungkap Pencurian Dirumah Kosong


SIMALUNGUN - Salah satu pelaku pencurian  dari Tiga tersangka pelaku pencuri bongkar rumah yang terjadi pada (8/7/2021) bulan lalu  sekira pukul 01:30 WIB. 


Satu dari tiga tersangka pelaku berhasil diringkus personil Polsek Raya pada Rabu (26/08/2021) sekira pukul 10:00 WIB.


Menurut keterangan personil Polsek Raya, pelaku berhasil masuk kedalam bangunan setelah memanjat tembok setinggi 2 meter.


Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan sebuah bangunan rangkai rumah yang masih dalam tahap pembangunan dan tinggal tahap pinishing yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pematang Raya kecamatan Raya disebut sebut milik warga Pematang Raya bermarga Sinaga. 


Pelaku mengaku bernama Hermanto Daniel Saragih Alias Ortodok (30), dan mengaku pada personil reskrim yang meringkusnya dirinya tercatat sebagai warga Kampung Baru Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.


Kanit Reskrim Polsek Raya, IPDA. H. Manurung, yang berhasil dimintai keterangannya "Bahwa pihaknya membenarkan atas adanya pengukapan atas kasus pencurian dimaksud jelasnya.


IPDA. Hasudungan Manurung, menyebutkan bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah Tiga orang dan salah satunya Hermanto Daniel Saragih. Ucapnya lagi.


Tersangka Hermanto bersama dua rekannya diduga telah melakukan  pencurian disebuah rumah yang masih dalam pembangunan yang tinggal finishing dengan bantuan sebuah tangga kayu yang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dimaksud, bermodalkan sebuah tangga kayu yang digunakan ke  tiga tersangka  pelaku yang hingga berhasil masuk kedalam bangunan tersebut. Papar Kanit Reskrim Polsek Raya. Sejumlah barang bukti (BB) enam dus keramik ukuran besar, berjumlah 28 lembar serta Mesin grenda tangan, gergaji, mata pemotong kramik dan dua buah meteran dan obeng keruguan yang dialami korban lebih kurang sebesar 3,5 juta rupiah. sembari menambahkan bahwa keberhasilan ini berkat pengembangan para anggotanya dan juga atas peran serta bantuan warga masyarakat setempat tegas Kanit Reskrim. 


Pada para pelaku pihak kepolisian mensinyalir bahwa komlotan ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan bokar rumah kosong diwilayah Kecamatan Raya.


Kanit Res Krim Polsek Pematang Raya menyebutkan pasal tersangka pelaku diancam pasal 363 ayat 2 dan pelaku diancam hukuman 9 tahun  penjara. Pungkas Kanit Reskrim Polsek Raya pada awak media ini. 


DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar