Header Ads


 

DPRD Simalungun Sebut, Pengangkatan Tim Khusus Pemborosan Anggaran dan Tidak Punya Payung Hukum


SIMALUNGUN - DPRD Simalungun menggelar sidang paripurna mendengarkan pendapat akhir deri praksi praksi anggota dewan terkait keputusan yang diambil Bupati Simalugun yang mengeluarkan SK kepada tiga orang tim khusus Bupati yang bukan ASN.


Menurut DPRD, keputusan Bupati Simalungun hanyalah pemborosan anggaran, dan diminta agar keputusan itu dibatalkan.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani dan dihadiri wakil DPRD Sambrin Girsang beserta Anggota DPRD Simalungun lainnya, serta Wakil Bupati Simalungun  H. Zonny Waldi beserta para Pimpinan OPD Pemkab Simalungun Kamis (22/07/2021) 11:00 wib.


Kepada media, praksi partai Gerinra melalui wakil ketua DPRD Sabrin Girsang mengatakan keputusan Bupati Simalungun yang mengangkat dan mengeluarkan SK pada tim khusus Bupati, apalagi bukan dari kalangan ASN merupakan keputusan kebeliger.


"Keputusan yang kebelingger, sebab tidak memiliki payung hukum," ujar Sabrin. 


Kata Sabrin, keputusan itu akan berdampak pada pemborosan anggaran APBD Pemkab Simalungun.


"Keputusan yang diambil Bupati tersebut sepatutnya cabut dan dibatalkan," katanya.


Hal senada juga disampaikan Bona Uli Raja Gukguk selaku Ketua Praksi Gerindera. Ia pun menolak dengan keputusan Bupati Simalungun tersebut.


Tak hanya itu, Bona juga mengatakan bahwa banyak aset Pemkab Simalungun masih belum terdata dan juga tidak tercatat pada biaya penyerapan aset melalui  APBD Tahun 2020 Yang diduga mencapai Ratusan milyar rupiah. 


Belum lagi, selogan Politik Bupati Simalungun dangan wakil Bupati Simalungun pada saat pencalonan lalu, tidak lagi sejalan yakni 'Rakyat Harus Sejahtera' dan kini berubah menjadi 'Rakyat Hidup Sejahtera'.


"Praksi Gerendra menilai Bupati dan Wakil Bupati disinyalir Pinplan atau tidak konsekwend." Sebutnya.


Akibat dari petusan Bupati Simalungun ini, kemudian memunculkan kritikan dan pandangan miring dari sejumlah masyarakat bahkan kabarnya sudah di SK kan oleh Bupati Simalungun, Radiapo Hasiholan Sinaga dengan gaji perbulannya sebesar Rp 20 juta rupiah.


DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar