Warga Kampung Jawa Datangi Rumah Pimpinan Sari Asih Nusantara
Sejumlah Warga Kampung Jawa Kecamatan Raya Meradang Setelah mengetahui Sari Asih Nusantara Dengan Cara Berlindung Dibalik dan Menggunakan Atas Nama Hukum "PKPU" Tanpa Memperdulikan Keluhan para Nasabah apa lagi kini Aktifitas Kantor KSP SAN pun Tutup secara tiba -tiba.
SIMALUNGUN - Minggu (27/06/2021) sekira pukul 08:30 WIB. Manurung warga kampung jawa tak dapat lagi menahan kesal setelah mengetahui bahwa Usaha Koperasi Simpan Pinjam Sari Asih Nusantara (KSP - SAN) yang berada di Komplek Raya Permai, Naga Tongah Kelurahan Pamatang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Saat Manurung mendatangi Rumah Romauli Boru Sitanggang (49) yang tak jauh dari Bangunan Kantor Unit yang dipimpinnya itu.
Namun sayangnya saat salah satu Warga itu mendatangi Rumah Boru Sitanggang, kabar didapat dari warga setempat bahwa Boru Sitanggang baru saja keluar dari rumah dimaksud.
Hanya pengakuan dari salah seorang wanita yang tinggal dirumah tersebut yang selama ini disebut - sebut bukan milik boru sitanggang sebagai Pimpinan Kantor unit SAN.
Bahkan kabar didapat dari waga lainnya menyebutkan bahwa empat hari lalu terlihat olwh warga peralatan dan berkas-berkas kantor KSP SAN terlihat sudah diangkuti oleh sejumlah karyawannya sekira pukul 05:30 WIB dipindahkan kerumah Boru Sitanggang.
Perlu diketahui bahwa
Yayasan Sari Asih Nusantara, yang bergerak dibidang Simpan Pinjam itu mengaku sedang dilanda Pailit dengan alasan karena terimbas Covid 19, dan hal itu sangat membuat kesal dan sangat meresahkan ribuan warga masyarakat Kabupaten Simalungun yang terdaftar sebagai Nasabah Sari Asih Nusantara Koperasi Simpan Pinjam (KSP - SAN).
Menurut pengakuan Pimpinan Unit Raya, Romauli Boru Sitanggang, menyebutkan pada sejumlah warga yang menutut pencairan untuk dipergunakan guna sebagai biaya mendaftarkan
anak-anaknya kesekolah lanjutan.
Selain itu juga Boru Sitanggang, ini menyebutkan ada 4.701 KK sebagai warga Simalungu yang terdaftar sebagai Nasabah Sari Asih Nusantara yang dipimpinnya.
Selain itu menurut Pimpinan Unit, KSP-SAN, menyebutkan bahwa usaha yang dipimpinnya di bidang Simpan Pinjam , yang dipimpinnya itu kini sedang bermasalah dan mendapat perlidungan Hukum atas Kepailitan pasal 225 ayat (2) Undang-undang Kepailitan dan Menunda Kewajiban membayar pencairan pada Ribuan Nasabah Sari Asih Nusantara.
Sehingga dengan hal itu pihak pwngusaha bisa leluasa menunda terkait kewajibannya pada pencairan Dana sebesar Rp. 86.995.298.537 Milyard Rupiah dan menghentikan Aktifitasnya.
Sehingga dengan hal itu, pihak pengusaha dapat memanfaat waktu serta berlindung dengan atas nama hukum sehingga kedepannya pihak perusahaan bisa kembali menyusun setrategi atau dengan kata lain untuk kembali menyusun rencana yang lain tanpa mempertimbangkan keluhan Nasabah.
Maka Ribuan Nasabah se Simalungun kebingungan dan resah atas sejumlah uang sebagai haknya itu, yang kini melayang - layang dalam waktu pencairan yang belum jelas sampai kapan uangnya itu dapat dicairkan sesuai jadwal pencairan sayangnya tanpa ada kepastian kejelasan secara Hukum.
DANI R
Post a Comment