Header Ads


 

Sejumlah Pangulu dan Bendahara Nagori Diperiksa Inspektorat Kabupaten Simalungun


SIMALUNGUN - Sejumlah Kepala Desa didampingi Bendahara se-Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Siang tadi tampak diruangan Irban 3 Kantor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Jum'at (18/06/2021) sekitar pukul 10:30 WIB.


Keberadaan sejumlah kepala desa dan perangkatnya itu tiadak lain guna menghadiri undangan pihak Inspektorat terkait pemeriksaan yang dilaksanakan yang  merupakan pelaksanaan  pengawasan/pemeriksaan secara  rutin/reguler yang memang harus dilaksanakan setiap tahunnya," Paparnya 


Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan para petugas Inspektorat  Terhadap penggunaan dana desa. Takhanya itu Inspektorat Simalungun melalui beberapa Inspektur Wilayah 1,11 dan 111 serta 1V sedang melakukan Pengawsan terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ucap Irban III.


Selain itu juga menindak lanjuti isu atau laporan masyarakat, tentang adanya ketidak sesuaian penggunaan Dana Desa anggaran tahun 2020  sehingga pihak Inspektorat sesuai tufoksinya melakukan pengawasan serta pemeriksaan dalam hal ini dilakukan petugas Irban III Inspektorat Pemkab Simalungun. 


Beberapa kepala desa yang berhasil dimintai keterangan oleh awak media ini, mengaku penggunaan Dana ADD Tahun 2020,  hapir seluruh pangulu disinyalir adanya pengembalian Dana ADD walau memang berpariasi pengembaliannya yakni hapir rata-rata  diatas belasan juta," jelasnya.


Sementara pihak Irban III, Inspektorat Simalungun, Drs. Rasitua Tamba melalui selulernya saat dikonfirmasi awak media ini sekira pukul 13:20 WIB. pada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh Pangulu Nagori berserta perangkatnya se kecamatan Bandar Marsilam tersebut dimaksud. 


Hal itu dilakukan pemeriksaan administrasi pengunaan Dana Desa tahun anggaran 2020. Jelasnya sembari menambahkan bahwavada beberapa Pangulu Nagori atau kepala Desa yang diduga tidak sesuai dalam harga pembelanjaan dan hal itu dikenakan pengembalian jelasnya lagi.


Selain itu juga saat pihaknya melakukan kroscek lapangan ada juga beberapa pekerjaannya yang diduga tidak sesuai spek, Sehingga perlu pihak Inspektorat Pemkab simalungun guna melakukan pemeriksaan ujarnya


Akan tetapi hal itu pun tidak semerta - merta pihak Irban III langsung melakukan tindakan,  sehingga tetap harus melakukan pemeriksaan secara rinci, Sangsi bagi para Pangulu Nagori yang terindikasi adanya penyimpangan terkait temuan dengan adanya penggelembungan Harga akan  diancam dengan hukuman pengembalian Dana Anggaran ADD tersebut. Pungkasnya.


DANI R





 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar