Header Ads


 

Rapat LKPJ Tahun 2020, Terungkap Ada 38 Nagori tidak Cair ADD tahun 2021 dan 4 Nagori Tidak menyelesaikan Pekerjaan


SIMALUNGUN - Rapat Pembahasan LKPJ Tahun  2020 Secara Serentak pada sejumlah Komisi di Kantor  DPRD Simalungun yang digelar di DPRD Simalungun, rapat tersebut terkaiat adanya sebanyak 38 Nagori tertunda pencairan ADD tahun 2021, dan empat Nagori tidak mau membayar pajak serta tidak menyelesaikan pekerjaan.


Sekwan DPRD Simalungun,  Sahat Simangunsong menyebutkan pihaknya sedang menggelar Rapat LKPJ tahun 2020 yang laksanakan digedung rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan oleh Para anggota DPRD dari Komisi Satu (1) dan dihadiri para OPD dan Camat sekabupaten Simalungun. Ucapnya 


Dijelaskan sekwan DPRD Simalungun, bahwa terkait LKPJ dilakukan secara serentak disejumlah Komisi, yakni Komisi 1 Komisi II dan Komis III serta Komisi IV jelasnya 


Sementara rapat  yang digelar diruang Badan anggaran dari komisi I yang dihadiri pihak OPD dan Camat yang dipimpin Sekretaris Komisi I Junita Veronika Munthe dan dihadiri seluruh Camat Se kabupaten Simalungun. 


Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi1 dan juga dihadiri Ketua Komisi I, Histoni Sijabat, serta Agus Irawan Sinaga sebagai Wakil Ketua dan Sastra Joyo Sirait selaku Koordinator Bidang.



Kantor DPRD Kabupaten Simalungun Siang tadi sekira pukul 11:00 WIB laksanakan Rapat Pembahasan LKPJ tahun 2020 walau sebelumnya telah dianggenda mengenai  rapat jam 10:00 WIB.


Kabid Pem Nag dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Pemkab Simalungun, Robet Kenedy Silalahi mengatakan tentang   sejumlah pertanyaan dari beberapa Anggota Dewan diantaranya Anggota DPRD Simalungun, Bona Nauli Raja Gukguk dan Benfri Sinaga yang menanyakan Terkait  apa saja persaratan terkait pencairan Dana Desa.


Serta Anggota Dewan lainnya menyinggung terkait adanya sejumlah Pangulu yang tidak membayar pajak serta ada pekerjaan yang tidak dikerjakan.


Sedangkan Kabid Pemenag, DPMPN Simalungun menjawab bahwa persaratan sebagai sarat mutlak yang harus dipwrsiapkan oleh para Pangulu untuk sebagai sarat pencairan  dana ADD dimaksud yakni.  Surat permohonan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 tahap ke satu. Yakni APBDES Tahun 2021 serta  Surat Realisasi Pengunaan Dana Desa Tahun 2020 tahun sebelumnya, serta Surat Permohonan Pencairan dari Pangulu yang bersangkutan. Papar Kabid Pemnag DPMPN Simalungun  Robet Kenedy Silalahi.


Sedangkan menganai adanya beberapa Pangulu yang tidak membayar pajak Robet Kenedy menyebutkan ada empat Kepala Desa diantaranya Kepala Desa Manik Maraja,



Bahkan selain itu juga mengenai 38 Nagori yang tertugak.pencairan Tahap 1 nya, sementara 348 Nagori sudah melakukan pencairan Dana Desa Tahap Satu. Ucap Robhet Kenedy


Salah seorang Camat, yakni Camat Tanah Jawa  meminta agar diadakannya Peraturan keras untuk sebagai penindakan pada Para Pangulu Nagori /Kepala Desa.


Kecamatan Siantar, Pamatang Sidamanik keluhkan adanya  sejumlah Kepala Nagori, yang mana  dikatakan Camat pamatang sidamanik tahun Anggaran 2020 sering melakukan pembiaran yakni sejumlah permasalahan. Diantaranya membuat pengusulan pembangunan namun tidak dikerjakan Ujarnya. 


Rapat Pembahasan LKPJ Tahun 2020 sekaligus mendengarkan sejumlah keluhan Para Camat sekabupaten se Simalungun. 


Selain itu juga Salah seorang Anggota DPRD Simalungun, Sastra Joe Sirait sebagai Koordinator Bidang, mempertanyakan tetang adanya  Wacana Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga SH.


Wacana Bupati Simalungun yang mengusulkan, untuk menyerap Dana Desa tahun anggaran tahun 2021,  yang mencoba akan di usulkan pada para pangulu dari penggunaan Dana  ADD tahun 2021 untuk digunakan dalam pembangunan Jalan Kabupaten diwilayah Kabupaten Simalungun. 


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar