Header Ads


 

Kapolda Sumut bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Marsal Harahap


SIMALANGUN - Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.,Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, pimpin Konfrensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Marsalem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6) petang tadi.


Dalam paparannya Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., mengatakan bahwa Pengusaha kafe berinisial S, 57, warga Jl. Seram, Kel. Bantan, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.


“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra S., didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, bersama Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, serta Kapendam I/BB  Letkol Inf Donald Erickson Silitonga., saat konfrensi pers.


Menurut Kapoldasu, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.


Sehingga S memerintahkan YFP, (31) yang bertugas sebagai Humas Kafe  warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kelurahan. Tanjung Tongah, Kecamatan. Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe milim S, yang disebut Kapolda seorang oknum  untuk melakukan penembakan terhadap  Korban. 


Namun  sangat disayangkan Kapolda Sumut  Irjen Pol  Panca Putra Simanjuntak , saat Konperensi Pers tidak bersedia menyebutkan secara gamblang terkait pelaku exsekusi  Oknum Aph dari kesatuan mana.


Bahkan saat dipertanyakan sejumlah awak media, apakah oknum yang dimaksud sebagai eksekutor pelaku  penembakan terhadap korban, AS itu Oknum TNI atau Oknum Polisi Lagi - lagi Kapolda Sumut hanya menjawab bahwa pelaku sebagai Oknum.


Bahkan upah yang diberikan oleh S, diterima Oknum tersebut. Sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api. Jelas Kapoldasu.


Perintah S segera ditindak lanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.


Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.


Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban.


Saat berpapasan dengan mobil korban, AS  melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban. Pemaparan  ini pun terlihat banyak kejanggalan terutama penembakan tersebut mengenai mobil korban atau secara langsung pada sasaran tubuh korban akan tetapi dalam konfrensi pers tidak diperinci.

 

Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.


“Tiga tersangka pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapoldasu.


Menurut Kapoldasu, berbagai barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepeda motor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.


Kapoldasu juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya.


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar