Header Ads


 

Kapolres Simalungun, Menggelar Sosialisasi Terkait Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2021


SIMALUNGUN - Polres Simalungun laksanakan Sosialisasi Hubungan Tata cara Kerja (SOTK) Susuanan Organisasi Tata kerja serta  Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu Polres Simalungun Tahun 2021. yang diwakili Waka Polres Simalungun, Kompol Efianto SH. MH. dan Kapala Bagian Perencanaan Kompol Parulian Sihombing SH.


Pelaksanaan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun Jumat (9/05/2021) sekira pukul 10:30 WIB. 


Pelaksanaan Pemaparan yang disampaikan Waka Polres Simalungun dimaksud, dan Kabag Ren  wajib diikuti atau dihadiri oleh sejumlah personil Polres Simalungun yakni Para pejabat Utama  serta  Kapolsek sejajaran Polres Simalungun dalam pelaksanaan Sosialisasi SOTK dan HTCK dimaksud. 


Waka Polres Simalungun Kompol Efiannto yang berhasil dikonfirmasi awak media ini menyampaikan melalui Kepala Bagian Perencanaan Kompol P Sihombing menyebut "ada nya perubahaan sturuktur Organosasi serta adanya penambahan jabatan diantaranya Pangkat Kompol jabatan  Kabag Log yang awalnya tidak ada kini ada serta pangkat AKP untuk kasubag Kerja Sama (Kerma) Kasubag Repormasi birokrasi strajemen. papar Kabag Ren. 


Selain itu Kabag Ren juga menambahkan Jabatan Kasi Propam yang awalnya Berpakat IPTU kini menjadi berpangkat AKP serta Kasiwas dan Kasubag Humas menjadi Kasi Humas serta Kasubag Hukum menjadi Kasi Hukum. jelasnya  


Serta adanya perubahan sejumlah Polsek yakni 4 Polsek diantaranya Polsek Balata, Polsek Purba Polsek Dolok Silau dan Polsek Dolok Pardamean. Sehingga ke empat Posek dimaksud tidak melakulan penyidika  akan tetapi dipokuskan untuk memelihara Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). ucapnya 


Namun bila ada masyarakat yang melapor pada Polsek dimaksud tetap bisa menerima Laporan akan tetapi mengenai Penyidikannya dilimpahkan ke Polres dan  ke empat Polsek tersebut sesuai pengajuan yang sudah di setujui Kapolri. pungkasnya. 


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar