Header Ads


 

Setelah di Beritakan, Limbah B3 Medis Lenyap dari TKP


SIMALUNGUN - Tumpukan limbah B3 sisa alat kesehatan di bekas gudang penyimpanan yang sebelumnya berserakan lenyap bak ditelan bumi setelah diberitakan. Selasa (9/03/2021).


Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak bersedia identitasnya ditulis dimedia ini menyebutkan setelah satu hari naik dipemberitaan keesokan harinya sampah atau limbah  alat medis dimaksud langsung diangkut menggunakan kendaraan truk sampah pemkab Simalungun dan dibawah entah kemana," sebutnya.   


Sementara itu,  eraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneaia No.  7 tahun 2019 Tentang Kesehatan lingkungan. Secara umum pada pasal 60 UU No 32  Tahun 2009 PPLH. "menyebutkan setiap  orang yang melakukan duping atau Pembuangan Limbah dan atau bahan Limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin seperti diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Milyar rupiah," suber dirangkum awak media dari sejumlah sumber sebagai referensi media. 


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar