Header Ads


 

Penganiayaan di PT Bridgestone, 6 Saksi Menjadi Tersangka


SIMALUNGUN -  Sebanyak 6 orang saksi beralih status sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban  pihak Youvanry Aldryansyah Purba (21) warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar di rumah salah seorang manager di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Minggu (27/12) dini hari pagi sekira pukul 00.40 WIB yang lalu.



Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat menggelar press release di lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (30/12) sekira pukul 15.00 WIB.



"Langkah langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin (28/12) penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka", terang Agus Waluyo, saat memberikan keterangan awal.



Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, pemilik rumah HN (41) bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.



Terkait kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum kejadian pemilik rumah tersangka HS bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan. Setiba dirumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada didalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR). Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21) untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.



Dalam hal ini ada beberapa saat tidak segera diserahkan ke pihak Kepolisian. Namun demikian ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan (sakkalan.*) yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, tambahnya lagi.



"Kepada para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres Simalungun, terakhir. 



CP : Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar