Header Ads


 

Kasatlantas Polres Simalungun Gelar Perkara Kasus Lakalantas Jalan Asahan


SIMALUNGUN - Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Simalungun AKP  Jodi Indrawan, S.I.K., menggelar pres release dalam menetapkan pengendara atau sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) sebagai tersangka dalam  peristiwa berdarah  kecelakaan maut yang merenggut 5 nyawa di jalan Asahan beberapa pekan lalu, Jum'at (20/11/2020) Sekira pukul 14:00 WIB 


Kecelakaan laka lantas yang terjadi di Jalan Asahan KM 4 -5  jurusan Pematang Siantar - Perdagangan,  Nagaori Dolok marlawan Kecamatan Siantar, yng terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 09:00 WIB.


"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 - 5 yakni sopir truk fuso berinisial S," kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan.


Mengenai kelayakan jalan truk tersebut lanjut Jodi menjelaskan, bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM sangat lengkap, dan supir juga keadaan sehat.


"Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisili di Kampar Riau," ungkap Kasat Lantas dihari terakhir dirinya menjabat Sebagai Kasat Lantas Polres Simalungun, dan akan pindah tugas pekan di Polda Sumut.


Sementara untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus lakalantas tersebut. Dan melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk berinisial S itu tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.


Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca insiden terjadi, kepada pihak Satlantas sang sopir mengaku takut dihakimi massa. Sehingga dirinya memutuskan untuk menyelamatkan diri. Yakni dengan berupaya melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri disebuah warung kopi.  


Setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi, Suratman menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat dirinya bekerja. 


Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten, dengan cepat personil sat lantas polres simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut itu.


Peristiwa itu membuat tersangka Suratman  ldijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk Mitsubishi Fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil serta 5 unit sepeda motor itu telah merenggut nyaw 5 orang meninggal, dan 6 orang mengalami luka-luka.


Sedangkan dari kejadian tersebut pihak Sat lantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lokasi TKP.



Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar