Kantor Samsat Siantar Ada Kutipan Parkir, Kadishub : Itu Bukan Wewenang Kami
PEMATANGSIANTAR - Lokasi kantor bersama Samsat kota Pematang Siantar dipungut biaya parkir, diduga pungutan parkir tersebut merupakan pungugan liar. Pasalnya, Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar mengaku bahwa pungutan tersebut bukan wewenang dinasnya.
Pantauan awak media ini dilapangan, oknum petugas parkir terlihat memungut uang parkir kepada pengendara. Diduga oknum petugas parkir tersebut tidak memiliki kartu indentitas dari Dinas Perhubungan Pemegang Siantar, dan hasil uang kutipan parkir tersebut dipertanyakan.
Salah seorang warga, yang namanya tidak mau disebut saat disambangi awak media ini mengaku heran dengan adanya pungutan parkir dilokasi parkir kantor Samsat Sumut tersebut.
"Iya, heran aja saya bang. Seharusnya di halaman kantor pelayanan publik tidak ada kutipan parkir, atau bebas parkir. Tapi mengapa di halaman UPT Dinas Pendapatan Sumut (Kantor Samsat Bersama) ini ada kutipan parkir!?," Sebutnya, bernada bertanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Hesron Sinaga mengakui bahwa lahan parkir yang ada di wilayah Kantor Pelayanan Publik Khususnya di UPT Dinas Pendapatan Samsat Bersama adalah wewenang Kantor Samsat, tidak lagi ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan.
"Untuk area parkir di halaman kantor Samsat UPT Dinas Pendapatan Sumut, bukan wewenang Dinas Perhubungan bang, tapi merupakan wewenang Samsat Bersama UPT Dinas Pendapatan Sumut" pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Kepala UPT Pendapatan Samsat Bersama belum berhasil dikonfirmasi atas adanya oknum petugas parkir di area lahan parkir kantor Samsat tersebut, dan kemana uang hasil setoran parkir itu disetorkan oleh oknum yang meminta retribusi parkiran tersebut.
Editor redaksi
Pewarta Dani R
Post a Comment