Header Ads


 

Aliansi Masyarakat Silabah Jaya Bersama Datangi Kantor Inspektorat Simalungun


SIMALUNGUN - Ketua Aliansi Masyarakat Silabah Jaya Jhon Dearman Turnip bersama beberapa perwakilan anggota mendatangi kantor Inpektora Pemkab Simalungun untuk menyampaikan sejumlah laporan serta sekaligus menyerahkan pengaduan terkait Pangulu Nagori Silabah Jaya yang ditenggarai kurang bahkan diduga tidak menjungjung Azas Transparansi, Senin (26/10/2020), sekira pukul 11:00 wib.


Transaparan dimaksud mengenai pengelontoran sejumlah dana Proyek yang diserap dari Anggaran Dana Desa (ADD) dimulai dari tahun 2015 hingga tahun 2020. Penggelontoran Anggaran Dana Desa (ADD) Nagori Silabah Jaya yang dikepalai Bitnen Sijabat sebagai Kepala Desa Nagori Silabah Jaya Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun. 


Kepala Kantor Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Pemkab Simalungun, Irban IV Inspektorat Pemkab Simalungun, Lorberlin Purba Dasuha SE, MM menyebutkan pihaknya mempersilahkan pada pihak Aliansi yang diketuai Jhon Dearman Turnip agar membuat laporan secara tertulis dan surat pengaduannyanya dan dikirimkan atau diserahkan pada kantor Inspektorat dan DPMPN Simalungun. 


Selain itu juga agar dilapirkan tanda tangan  sejumlah warga atau perwakilan masyarakat yang merasa tidak percaya pada Pangulu Nagori Silabah Jaya tersebut dimaksud. 


Sementara Jhon Dearman Turnip, menujukan sejumlah data yang dianggap sebagai tuntutan sejumlah warga masyarakat Nagori Silabah Jaya Kecamatan Padamean yang menyebutkan ada lebih kurang 125 warga masyarakat yang membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan pada Aliansi Masyarakat Silabah Jaya yang menuntut Kepala Desa Silabah Jaya Bitnen Sijabat. 


Dalam tuntutan dimaksud agar tranparan dalam melaksanakan tugasnya terkait pengunaan sejumlah Agaran Dana Desa (ADD) mulai tahun 2015 hingga tahun 2020. 


Sedangkan pihak APIP, Lorberlin Purba Dasuha SE, MM,  yang menjabat Irban IV Infektorat Pemkab Simalungun yang berhasil dikonfirmasi pihaknya telah menerima laporan sebagai pengaduan dimaksud dan pihaknya berjanji akan melakukan serta menindak lanjuti. 


Bahkan akan memproses bila terbukti  Pangulu Nagori/Kepala Desa Silabah Jaya, sesuai dengan surat laporan  sebagai pengaduan yang diterimanya itu, sembari  menyebutkan informasi menyebutkan banyaknya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh perangkat Nagori Silabah Jaya tersebut." Ujar Irban IV Pemkab Simalungun pada awak media ini.


Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Silabah Jaya, yang berhasil dijumpai wartawan ini  dikantor Inspektorat  Simalungun, mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Inpektorat Simalungun ini tidak lain untuk menyerahkan surat laporan sebagai pengaduan warga masyarakat dibawah payung Aliansi masyarakat Silabah Jaya pada sejumlah Instansi terkait yang berkompeten mengatasi masalah dimaksud khusunya di bawah Pemerintahan Kabupaten Simalungun. 


Selain itu juga Jhon Dearman Turnip menyebutkan bahwa Irban IV Inspektorat Simalungun telah berjanji akan menindaklanjuti bahkan dalam waktu 2 atau 3 minggu ini pihak APIP tersebut akan mengkrocek langsung kelapangan yakni Nagori Silabah Jaya Kecamatan Dolok Pardamean dimaksud," pungkasnya.  


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar