Header Ads


 

Pertanyakan Keabsahan Administrasi Salah Satu Calon Bupati Simalungun


Simalungun,Sumut - Ketua Pelaksana Harian Napitu, Boru dan Bere Se Indonesia, Sekaligus Ketua LSM Macan Habonaron Pertanyakan Status Keabsahan  Administrasinya Anton Achamad Saragih Terkait Marganya. Senin (28/09/2020) 11:30 WIB.


Jansen Napitu yang dikenal sebagai ketua LSM Macan Habonaron dan sekaligus Ketua Harian Napitu Boru serta Bere Se Indonesia menurut pengakuannya pada awak media ini diKantor KPU Simalungun pada sejumlah Wartawan. 


Ketua LSM Macan Habonaron   mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Kantor KPUD Simalungun yang notabene sebagai salah satu Institusi serta  penyelangra pelaksanaan  Pikda Serentak diwilayah Pemkab Simalungun. 


Jansen Napitu mengharapkan agar Pihak KPUD Simalungun agar dapat melakukan pemeriksaan dan pengkajian kembali atas data yang digunakan oleh salah satu  Calon Bupati Simalungun."ucapnya.



Selain itu juga Ketua Harian Napitu Boru dan Bere se Indonesia, yang memiliki kantor sekretariat dijalan Perwira no 57/67 Kota  Pamatang Siantar itu mengkritisi pihak Pengadilan Simalungun yang dipandang sangat terburu-buru dalam hal menetapkan dan memutuskan tentang setatus Pemohon yang sudah ditetapkannya itu pada  Anton Ahcmad Saragih sebagai salah satu Calon Bupati Simalungun pada pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilkada serentak Tahun 2020 ini." pungkasnya. 


Sementara Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, yang berhasil dimintai keterangannya, terkait Stagtemen Ketua LSM Macan Habonaron dimaksud  yang menduga adanya kejanggalan dalam persaratan salah satu Calon Bupati Simalungun pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini. 


Terkait Nama dan Marga pada data yang diserahkan sebagai salah satu sarat pencalonnya pada Pihak KPUD Simalungun. 


Sedangkan Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanaik pada wartawan mengatakan untuk terkait data pada Ijazah salah satu paslon Bupati Simalungun Raja Ahab mengaku " bukan ranahnya KPUD ucapnya 


"Seraya menambahkan bahwa Nama, Marga dan juga Gelar  itu hak perorangan Namun hal itu sudah diputuskan oleh pihak pengadilan ujarnya yang menyebutkan atas perbedaan nama tersebut sudah mendapat penetapan oleh Negara dalam hal ini pihak pengadilan Negeri Simalungun yang menyebutkan Sejumlah nama itu benar adalah orang yang sama" . 


Bahkan menurut pengakuan  KPUD Simalungun yang mengatakan bahwa " Pihaknya  sudah melakukan kroscek ke Pihak sekolah dimaksud dan hasilnya yang didapat membenarkan pihak sekolah telah mengeluarkan Ijazah pada atas nama tersebut sehingga  tidak ada masalah lagi," pungkasnya.


 Dani R 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar