Header Ads


 

LSM Sahabat Lingkungan Siantar Simalungun Demo Mapolres


SIMALUNGUN - Puluhan orang yang tergabung dalam LSM Sahabat Lingkungan Siantar Simalungun (Saling) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Resort (Mapolres) Simalungun. Senin (21/09/2020) sekira pukul 11: 30 WIB.


Para massa menuntut pada pihak Penegak Hukum agar memeriksa kembali sejumlah persyaratan yang digunakan Anton Ahmad Saragih dalam pencalonnya pada Pilkada tahun 2020 mendatang.


Sebab sebagai persaratan  dalam  guna bisa dan dapat menjadi salah seorang balon dan Calon Bupati Simalungun dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilkada yang tinggal beberapa bulan lagi itu. Bila hal itu tidak ada rencana pihak  yang berkompeten untuk  menunda pelaksanaannya Pilkada tahaun 2020 ini. Hal itu mengingat situasi Pandemik Kovid 19, yang semakin meningkat diwilayah Profinsi Sumut Terkusus Siantar - Siamalungun.


Agustian Tarigan ST sebagai Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa mana mungkin salah satu marga yang diberikan dari seorang ayah dapat berubah tanpa alasan yang signifikan.


 "Marga adalah salah satu Identitas diri dirumpun etnis Simalungun dalam hal ini Saragih" sebutnya.


Kata Dia, yang diberikan seorang ayah pada anaknya keturunan. Mana mungkin anaknya bermarga Saragih dari Ayah Marga Damanik. Hal itu diketemukannya salah satu persyaratan admnistrai untuk menjadi Balon hingga Calon Bupati dan Wakil bupati simalungun.


"Disinyalir adanya kekeliruan bahkan disinyalir menggunakan Documen palsu," ujar Koordinator Aksi. 


Sehingga saling menyimpulkan Ijazah SMA dengan atas nama Antonoius Saragih, yang mana sebutan saragih adalah marga atau identitas secara turun temurun dari orang tua terutama dari Ayah bermarga Saragih sementara pada Ijazah SMA yang digunakan oleh Antonoius Saragih dalam persaratan untuk mencalon menjadi Bupati Simalungun. dan pada Ijazah tersebut itu atas nama orang tua kandung tertulis Tuahman Damanik. 


"Anton Ahmad Saragih diduga menggunakan ijazah yang ketiganya tidak sesuai namanya dengan yang tertulis pada Ijazah SD,SMP dan SMA serta SI,S2 hingga S3 nampaknya pihak Lembaga pendidikan Tinggi Unipersitas Negeri Jakarta menggunakan Anton Achmad Saragih. Tak hanya itu pihak Pengadilan Negeri pun diduga telah melakukan kekeliruan sehingga hingga mengabulkan pada DR H Anton Achamd Saragih"


Massa aksi unjuk rasa yang melakukan juga mensinyalir adanya kejanggalan dan keganjilan pada pengabulan permohonan pada yang bersangkutan terkait pada KK Akta  Lahir dan Juga KTP yang kabarnya diterbitkan Dinas Dukcapil Simalungun dibawah Pimpinan Jhon Rismantuah Damanik  sebab untuk Nama Ijazah SD, SMP dan seterusnya tentunya harus sesuai nama sebelumnya yang dikuatkan oleh Akta Lahir. 


Benarkah dalam hal ini untuk menerbitkan sejumlah surat dimaksud adanya campur tangan oknum yang tidak terlepas pada sinyal atau karisma orang nomor satu yang juga dalam pencalonnya dimasa periode keduanya juga sempat bermasalah bahkan diujung riwayat dalam, pencalonnya pada pertarungan dalam PILKADA Gubernur akhirnya tersingkap sejumlah kebohongannya bahkan Pihak Kepolisian dari Polda Sumut pun sempat memberikan gelar Tersangka pada JR Saragih namun Akhirnya hingga kini hal itu pun sirna dimakan waktu," Pungkas Agustian Tarigan. 


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar