Header Ads


 

Laksanakan Intruksi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Simalungun Bagikan 4000 Masker ke 17 Polsek


SIMALUNGUN - Polres Simalungun melaksanakan instruksi Kapolda terkait Inpres No 06 Tahun 2020, Gelar Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Serentak, dengan membagikan sebanyak 4000 Masker dan Sosialisasi INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pemkab Simalungun


Sebanyak 4000 (empat ribu) masker itu dibagi ke 17 (tujuh belas) Polsek di wilayah hukum Polres Simalungun, dan menyampaikan sosialisasi mengenai Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Senin (14/09/2020).


Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, sasarannya adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Simalungun.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini, merupakan tindak lanjut dari penegasan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si.


"Sebagai intruksinya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, kita TNI-POLRI mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Simalungun dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat," ungkapnya.


Menurutnya, beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan atau memberi sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020.


Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, ST, SH, MH menjelaskan, bahwa oprasi yustisi Covid-19 Tahun 2020 dilaksanakan secara serentak dijajaran Polres Simalungun.


"Dalam melaksanakan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini dengan melibatkan personil Koramil Kaodim 0207/Simalungun serta Sat Pol PP yang berada diwilayah polsek masing-masing, selain memberi sanksi kita juga membagikan masker kepada masyarakat, Polres Simalungun memiliki Polsek sebanyak 17 (tujuh belas) Polsek dan setiap Polsek Sejajaran Polres Simalungun." Katanya.



Dalam initerkait kegiatan membagikan masker sebanyak 200 (dua ratus) masker dan untuk Polres membagikan masker sebanyak 600 (enam ratus) sehingga  dengan jumlah  total keseluruhan 4000 (empat ribu) masker yang dibagikan kepada masyarakat.


"Terkhusus pada masyarakat  yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah," ujar Kabag Ops. Kompol Suryanto.


Dengan dilaksanakannya Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 katanya, diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan, dan untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi.


"Kita juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di Wilayah Kabupaten Simalungun. Seperti halnya disejumlah tempat Rumah Makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makan nya. Serta selain itu agar  mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu. Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker. Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19, menurun dan virusnya dapat diatasi, dan kita juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di Wilayah Kabupaten Simalungun. Seperti halnya disejumlah tempat Rumah Makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makan nya. Serta selain itu agar  mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu. Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutupnya.



Editor redaksi

Pewarta Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar