Header Ads


 

Dengan Lahirnya Inpres No 06 Serta didukung dengan Perkab No 26 Kabupaten Simalungun 2020


Simalungun, Sumut- Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 10:00 WIB dan berakhir pada Pukul 12:30 WIB.Sejumlah personil Polsek Pamatang Raya Laksanakan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di Pasar Tradisional (Pekan Tiga Raya) Oprasi tersebut dipimpin Kapolsek Pamatang Raya IPTU Lintong Silalahi, bersama 5 Anggotanya dan dibantu 2 personil TNI dari Koramil 14 serta sejumlah Anggota Sapol PP Pemkab Simalungun. 


Dalam kegiatan dimaksud personil kepolisian dan Anggota Koramil 14 Raya dan juga Sapol PP guna memberikan himbauan terhadap warga masyarakat yang dtang berkunjung dan juga pada para Pedagang yang berjualan di Pekan Tiga Raya sebagai pasar tradisional yang buka satu hari dalam satu pekan tepatnya pada hari Sabtu (29/09)


Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin untuk menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari,Serta Jaga Jarak dan hindari kerumunan serta agar membiasakan diri untuk mencuci tangan sesering mungkin ucap IPTU. L. Silalahi pada awak media ini. 


Kapolsek Pamatang Raya, menyebutkan Tentang pelaksanaan Oprasi Yustisi ini bertujuan  guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum juga mereda. Sehingga Pemerintah Kabupaten Simalungun hingga mengeluarkan Peraturan bupati Simalungun no 26 tahun 2020 tentang Oprasi Yustisi. 


Sebagai sasaran Oprasi Yustisi ini diantaranya Covid-19, ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tersebut.


Tampak Sejumlah Personil Polsek Pamatang Raya yang melaksanakan Oprasi Masker diseputaran Pasar Tradisional dengan tidak bosn-bosannya memberikan himbauan melalui pengeras suara. 


Himbauan dimaksud tiada lain ditujukan pada Warga masyarakat pengunjung juga pada para pedagang Agar mematuhi dengan memakai  Masker, Yakni tentang  Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Papar Kapolsek P. Raya seraya menambahkan Oprasi Yustisi Covid 19 ini sudah yang ke tujuh kalinya dilakukan Tim Gabungan," pungkasnya. 


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar