Benfri Sinaga Secara Pribadi Hadiri Panggilan Penyidik Sat Res Krim Polres Simalungun
Simalungun, Sumut - Ketua DPC Patai Berkarya Kecamatan Huta bayu Raja yang notabene dikenal sebagai salah Satu Satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun. Rabu (23/09/2020) Sekira pukul 12:00 WIB.
Kedatangan Benpri Sinaga ke Satreskrim Polres Simalungun dimaksud berkaitan dengan surat laporan polisi nomor STTL/132/IX /2020/SU /Simal - Sek. T. Jawa atas tindakan Terlapor Koster Aprison Hutajulu (42).
Terlapor yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andi Sinaga (40) warga Huta Parmonangan Kelurahan Huta bayu Kecamatan Huta bayu Raja yang terjadi pada (20/09) lalu.
Yang terjadi disebuah Kedai Kopi pada salah seorang warga yang dikenal warga setempat masih ada hubungan family dengan Sang Anggota Dewan atasnama Benfri Sinaga tersebut.
Kejadian itu berawal dari ocehan terlapor yakni Koster Aprison Hutajulu yang dipandang sedikit mengundang reaksi siap pun yang mendengar ucapannya itu. Ocehan yang begitu dipandang terlalu kedepan oleh terlapor, yaitu ucapan yang menuduh bahwa salah Satu Pasangan Bakal Calon Bupati Simalungun dipandang kurang bagus menurutnya.
Sudah barang tentu hal itu mengundag reaksi pada sejumlah orang sebagai simpatisan salah satu Kandidat Bakal Calon Bupati Simalungun. Benfri Sinaga diketahui sebagai salah satu Anggota DPRD Simalungun, yang meyakini dirinya bahwa atas ocehan terlapor yang menyudutkan salah satu Kandidat yang diusungnya itu. Namun menurut pengakuan Benfri Sinaga pada beberapa wartawan.
Hal itu merupakan salah satu upaya jebakan pada dirinya. ujar Benfri Sinaga yang berhasil ditemui Awak media ini diseputaran Komplek Sat Res Krim Polres Simalungun. Benfri Sinaga yang saat itu hendak masuk keruangan penyidik, untuk memenuhi panggilan dari Penyidik yang berkaitan dengan laporannya atas tindakan terlapor yang telah melakukan penganiayaan terhadap andi Sinaga dimaksud tersebut.
Dani R
Post a Comment