Header Ads


 

Dalam Satu Pekan Dua Kendaraan Hangus terbakar di Wilayah Hukum Polres Simalungun

SIMALUNGUN - Warga Sidamanik dihebohkan dengan adanya lidah api yang melalap salah satu kendaraan roda empat jenis Mini Bass BB 1098 EE yang dikemudikan, Jefri Manuel Siahaan (20) yang tercatat sebagai warga Sibuntuon, Kecamatan Balige Kabupaten Tobasa. Minggu (23/08/2020).



Mobil minibass yang dikendarainya itu sedang membawa penumpang sebanyak 8 orang. Saat Minibus yang dikemudikannya itu melintas diruas jalur Simarjarunjung - Parapat tepatnya di Wilayah Nagori Tambun Rea Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun. 


Tiba-tiba dari arah belakang minibus, satu kendaraan Pick up  mendahuluinya dan kemudian  sopirnya memberitahu, dibagian bawah ada jelasnya


 "Ada percikan api dibawah kolong  mobil  Mini Bass yang dikendarai Jefri M Siahaan dimaksud. Jefribpun kemudian menghentikan kendaraannya itu, dan berupaya untuk mengetahui apa yang telah terjadi pada bagian bawah kolong mobilnya.  saat dilihat Jefri tampak percikan yang bersumber dari Busi kemudian api nyambar ke tanki bahan bakar minyak  hingga apipun kemudian membesar dan tak dapat lagi dapat dikuasai untung saja sejumlah penumpangnya sudah pada keluar. saat api meremukan minibass nya itu." Ucapnya.


Menurut kronologis dari pihak kepolisian, Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 Sekira pukul 17.00 wib, Korban mengemudikan Mobil Minibus BB 1098 EE dengan membawa Penumpang sebanyak 8 Orang dari Sidamanik menuju Balige pada saat berjalan  di jalan Umum Simarjarunjung-Prapat tepatnya di Nagori Tambun Rea Kec.P.Sidamanik Kab.Simalungun.Tiba-tiba ada Mobil Pick Up menyalip dan memberitahukan pada Korban/sopir dan mengatakan 'ada api di bawa mobil yang di Kemudikan korban mendengar itu lalu mobil dihentikan korban dan seluruh penumpang  turun. bersamaan itu korbanpun memeriksa bahwa api bersumber dari platina busi.  


Namun api menyambar minyak bensin dari mobil dan melihat api semangkin membesar dan korban berusaha untuk memadamkan api namun tidak berhasil. selanjutnya api membakar hangus seluruh badan mobil. dan akibatnya korban menderita kerugian 1 unit mobil minibus COLT T 120 yang ditaksir seharga Rp 30 Juta ( Tiga Puluh  Juta Rupiah) 


Sopir Minibass dan beberapa penumpang lainnya kemudian mebuat laporan  atas kejadian dimaksud Ke Polsek Sidamanik . Kapolsek Sidamanik IPTU Elly Nababan membenarkan adanya kasus dimaksud singkat.


Sementara Pada hari Senin (25 08/ 2020) sekira Pukul 07.55  Wib korban Eli Junita saat melintas dijalan besar Pematang Bandar tepatnya di depan portal pintu masuk Perkebunan Sipef Kerasaan dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Gren. 


Yang saat itu Eli Junita sambil membawa  jerigen  warna putih ukuran sepuluh liter dan berisi minyak pertalet yang diletakkan di atas kap depan Sepeda Motor yang dikendarainya itu. 


Pada saat melintas di TKP tutup jerigen tersebut terlepas karena goncangan minyak yg ada dalam jerigen sehingga minyak yang ada didalam  jerigen tertumpah dan menetes kebusi sepeda motor korban dan mengakibatkan sepeda motor tersebut terbakar. 

Saat berada diruas jalur Jalan besar Pematang Bandar Kelurahan . Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. 


Untung saja dalam insiden tersebut korban Eli Junita berhasil selamat jiwanya dari kobaran apai yang melahap sepeda motornya yang terbakar. Setelah korban mendapat pertolongan dari dua Petugas Security PT Sifef Harianda dan Jetro Hutagalung.


Sehingga korban hanya mengalami luka bakar dibagian punggung telapak tangan sebelah kiri. setelah mendapat perawatan Oleh pihak tim medis Puskemas Kerasaan. Semntara dipandang petugas medis Puskesmas Kerasaan, luka yang dialami Korban dipandang tidak begitu membahayakan yakni  hanya mengalami luka bakar dibagian Punggung dan tangannya namun  tidak begitu serius hingga oleh pihak medis  diperbolehkan pulang kerumahnya. 


Sementara Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH yang berhasil dimintai keteranganya atas kejadian itu membenarkan adanya kejadian sepeda motor yang terbakar dan korbannya  itu belum mebuat laporan namun seped

[25/8 15.53] Blangkon: *Kapolres Simalungun Gelar Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker diInternal TNI-POLRI*


Polressimalungun.com - TNI dan Polri menggelar operasi pendisiplinan penggunaan masker di lingkungan internal masing-masing. Kabag Ops Polres Simalungun Kompol S. L. Widodo menuturkan, Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker diInternal TNI-POLRI tersebut dilakukan terhadap anggota TNI-Polri di seluruh Wilayah Hukum Polres Simalungun bersama dengan Kodim 0207/Simalungun.


Parapat, Selasa (25/8/2020). Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol S. L. Widodo, serta Kapolsek Parapat Akp Isrol dan Dan Ramil 11 Parapat Kapten Inf. Rudianto melaksanakan Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker diInternal TNI-POLRI secara mendadak di Mako Polsek Parapat serta Makoramil 11 Parapat.


Dalam kegiatan Sidak ini Kapolres Simalungun menegur langsung dan mengganti masker personil polsek parapat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, serta membagi masker kepada personil koramil 11 Parapat.


Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., mengatakan, pengecekan penggunaan masker di lingkungan Polri guna penerapan pendisiplinan penggunaan masker ini langsung saya lakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri dan ASN, selanjutnya akan dilakukan oleh SIEPROPAM Polres Simalungun. Sementara di lingkungan TNI, pelaksanaan operasi akan dijalankan oleh Polisi Militer (POM) TNI. “POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polsek sejajaran polres simalungun,” ucapnya.


Operasi pendisiplinan internal ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 


Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.


Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020). Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan./joe


*humas_polres_simalungun*

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar