Header Ads


 

Polres Simalungun Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Penanganan Pasien Covid-19

SIMALUNGUN - Polres Simalungun Adakan Sosialisasi penaganan Copid 19 serta adaptasi dalam kebiasaan baru, Selasa (14 /7/2020) sekira pukul  10.00 WIB, bertempat dikomplek Hotel Simalungun Citty di Aula Autorium T. Johan Garingging  Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Kegiatan berlangsung yakni Pelatihan dan Sosialisasi penanganan pasien covid 19 dan adaptasi kebiasan baru yang dilaksanakan di Aula Hotel.

Kegiatan pelatihan dan sosialisasi dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,SIK, Waka Polres Simalungun, Kabag Ops Polres Simalungun, Kabag Ren dan Para Kasat Serta  Para Kanit Intel Polres Simalungun dan juga pejabat Polsek seJajaran Polres Simalungun.
Selain itu juga hadir dalam acara dimaksud itu Para Bhabinkamtibmas  Polres Simalungun.
Acara diawali dengan pembacaan  Tata tertib serta Pembukaan oleh Protokol
Doa serta Kata Sambutan Kapolres Simalungun sekaligus membuka acara pelatihan tersebut dimaksud

Berbagai pemaparan dan Pemberian materi pelatihan oleh :

Dinas Kesehatan Simalaungun
(Tata cara penanangan Covid 19)
 MUI Simalungun (Sosialisasi fatwa MUI tentang pemakaman jenazah covid-19 secara islam) Sedekah Jumat
(Sosialisasi tata cara apemulasaran jenazah covid 19 secara agama islam)
FKUB (Sosialisasi tata cara pemakaman jenazah covid 19 secara agama islam)

Coffe Break

Paparan/pemberian materi pelatihan sesi II oleh Kasat :

Kasat Reskrim
(Undang undang tentang penanganan covid 19)
Kasat Intelkam
(Perkembangan situasi pandemi covid 19 di Kab. Simalungun/deteksi dini).

dilanjutkan oleh Kasat Sabhara
(Pengamanan terhadap pasien covid 19)
dan juga  Kasat Binmas
(Giat penyuluhan/kegiatan premitif/pencegahan)

Pada sesend tannya jawab yang diawali

Kanit Intelkam Dolok Silau
Bolekah jika ada pasien covid 19 di shalat secara beramai-ramai.

Jawaban ketua MUI Kabupaten. Simalungun mentebutkan Jika pasien tidak di mungkinkan untuk tidak di shalatkan karena keadaan yang tidak memungkinkan, bahwa jenazah juga bisa di shalatkan setelah di semayamkan.

Kanit sabhara Silau Kahean
Terkait standarisasi penanganan pasien covid 19 yang telah meninggal menurut medis dan menurut agama

Jawaban Kepala Dinas Kesehatan Bahwa standarisasi penanganan pasien covid 19 sudah di tetapkan oleh Kementerian kesehatan RI sesuai dengan surat edaran NOMOR : HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Penanganan Pasien Covid 19.

Tak Hanya itu Kapolres Menegaskan dalam menekankan Bahwa dalam penanganan pasien covid 19 yang ingin di kebumikan peran Polri sangat di butuhkan.

Misalkan ada permasalahan yang menonjol pada kesempatan pertama harus menginformasikan kepada Kasat maupun Kapolseknya.

Terus menjalin silaturahmi dengan pemerintahan dan TNI guna melancarkan tugas d lapangan.

Pada pukul 13.00 Wib kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi penanganan covid 19  selesai, stuasi aman dan kondusif.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar