Header Ads


 

Kelabui Petugas Piket dengan Bernyayi, Napi Kabur Karena Gergaji Pin Jeruji Besi Sel

SIMALUNGUN - Personil Polsek Pamatang Raya Berhasil Ringkus Dua Tersangka Penadah barang curian dari dalam Tahanan, dikatakan pihak Polsek Raya kedua tersangka berhasil kabur setelah mengelabui para petugas jaga dengan bernyanyi dan bersorak sorai.

Hal itu dilakukan para tersangka pelaku untuk mendabling sura gesekn pisau gergaji saat tersangka  berupaya merusak jeruji besi pintu sel tahanan di Polsek Raya.

Dengan memotong jeruji besi menggunakan Gergaji besi yang didapatnya dari salah seorang pengunjung tahanan yang diketahui belakangan ini salah seorang pacar dari salah seorang Tersangka Pelaku.

Yang kabarnya  menyusupkan Pisau gergaji yang disusupkan kedalam roti oleh salah seorang Pacar tersangka pelaku dimaksud. ucap salah seorang petugas pada awak media ini.

Para pelaku dan tersangka lainnya bersorak dan bernyanyi sebagai upaya mengelabui personil Polsek yang piket malam itu. hingga akhirnya pintu sel tahanan pun berhasil dijebol dan sebelumnya sempat mengancam beberapa tahanan lainnya yang gak mau ikut melarikan diri.  namun dengan kegigihannya para petugas Res Krim Polsek Raya hingga berhasil meringkus kembali kedua tersangka pelaku dimaksud itu. Hal itu sesuai Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Serta Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / IV / 2020 / SU / Simal / Sek Bangun tanggal 08 April 2020
3. Laporan Polisi Nomor: LP / 01 / V / 2020 / Sek. Pamatang Raya, tanggal  17 Mei 2020 An.

Pelapor Aiptu Elvan Rivai tentang larinya 3 (tiga) orang tahanan Polsek Pamatang Raya.
dengan dilengkapi Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap / 06 / VII / 2020 / Reskrim tanggal 12 Juli 2020 serta Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap / 07 / VII / 2020 / Reskrim tanggal 12 Juli 2020

II Pelaksanaan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tahanan yang melarikan diri dari Ruang Tahanan Polsek (RTP) Polsek Pamatang Raya pada hari Sabtu 16 Mei 2020 sekira pukul 22.30 WIB An. Rudi Pardomuan dan Khoirul Laksono Alias Kopral. Sedangkan Minggu tanggal 12 Juli 2020 kedua tersangk itu pun berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Pamatang Raya di Simpang Sibulan Kota Tebing Tinggi Depan Kantor Pemuda Pancasila alamat Bandar Labuhan Tanjung Morawa

Hal itu pun sesuai Informasi dan pelaksanaan serta hasil penyelidikan, di dapat informasi yang layak dipercaya mengenai keberadaan tersangka yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari RTP Polsek Pamatang Raya, petugas pun berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Dan Berhasil meringkus kedua Tersangja sekira pukul 14.00 WIB, itu pun setelah dilakukan kroscek dan benar bahwa tersangka An. Rudi Pardomuan sedang berada di dalam sebuah rumah bersama dengan temannya Dhea alamat Simpang Sibuluan Kota Tebing Tinggi.

Oleh petugas kemudian melakukan penangkapan dan menginterogasi tersangka. Dari hasil interogasi di dapat informasi mengenai keberadaan temannya Khoirul Laksono alias Kopral yang juga ikut serta melarikan diri dari RTP Polsek Pamatang Raya.

Sejumlah petugas Polsek Raya  bersama dengan Tersangka An. Rudi Pardomuan berangkat menuju Tanjung Morawa. Setibanya  di Tanjung Morawa pada pukul 22.45 WIB.

Tepatnya di Kantor Pemuda Pancasila alamat Bandar Labuhan, ditemukan Tersangka Khoirul Laksono alias Kopral dan petugas pun langsung melakukan penangkapan.  Selanjutnya, petugas bersama dengan kedua tersangka dan temannya Dhea berangkat menuju Kantor Polsek Pamatang Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Personil yang melakukan penangkapan lansung dipimpin Kapolsek Raya IPTU Lintong Silalahi,  Ipda Tonny Esron Purba,  Aiptu Elvan Rivai dan
Brigadir Aulia Rivai beserta jajaran Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

Tersangka pun berhasi diboyong kembali ke Polsek Pematang Raya dan dilakukan pemeriksaan kembali
Riksa saksi dan tersangk,  Lengkapi Mindik. ujar Kapolsek Pamatang Raya IPTU Lintong Silalahi.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar