Header Ads


 

Gerak Cepat Anggota Polsek Bangun Layak Mendapat Acungan Jempol

SIMALUNGUN, BANGUN - Personil Sat Res Krim Polsek Bangun berhasil menangkap pelaku curanmor dalam waktu 1 jam sejak korban membuat laporan. Motor tersebut hilang sekitar 12 jam dikuasai pelaku. Rabu (01/07/2020).

Hal itu Sesuai dengan bukti  Laporan Polisi : LP / 32 / VII / 2020 SU / Simal - Sek Bangun Tanggal 01 Juli 2020 Kira pukul 12:00 WIB. Menurut Keterangan Korban atas nama Supianto (47) Warga Jalan AsahanKM18,5 Nagori Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten  Simalungun, yang menerangkan bahwa Sepeda Motor Metik (Roda Dua) miliknya merk Honda Vario warna Hitam dengan nomor Polisi BK 6016 YBH yang sebelumnya diparkir diruang dapur Rumahnya. Korban memperkirakan lenyap sepeda motor miliknya itu pada Rabu  dini hari sekira pukul 03.00 WIB. jelas Korban

Personil Polsek Bangun Yang  piket pada Unit Reskrim Setelah mendapat laporan pengaduan dari korban tentang adanya tindak pidana curanmor. Selanjutnya melakukan upaya tindak lanjut yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim mendatangi TKP.

Setelah melakukan Olah TKP, Pemotretan, membuat Gambar / sket TKP serta mengumpulkan Bukti bukti serta sejumlah keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP, keterangan korban, keterangan saksi- saksi dan petunjuk yang ada, Selanjutnya kanit reskrim dan unit opsnal polsek bangun melakukan penyelidikan.

Alhasil Sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim beserta sejumlah Personil unit opsnal polsek bangun berhasil mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai tersangka pelaku Curanmor. Yang dintrograsi petugas  mengaku, bernama Robilsyah  Sedangkan Tersangka Pelaku pun saat dilakukan intrograsi lebih lanjut  oleh Polisi Tersaka Robilsyah kemudian  mengakui perbuatan dan menerangkan bahwa ianya yang mengambil sepeda motor milik korban dari dapur rumah milik korban.

Tersangka pelaku menerangkan bahwa kunci stang sepedamotor tersebut dirusak olehnya dengan mempergunakan kunci T. yang selanjutnya setelah kunci stang sepedamotor tersebut rusak dan terbuka, tersangka Curanmor ini pun kemudian  mendorong sepedamotor tersebut ke rumah kosong yang jaraknya ada sekitar 300 meter dari rumah korban.

Di rumah kosong yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela, tersangka Pelaku Robilsyah menyembunyikan sepedamotor hasil curiannya itu.

Tersangka Pelaku Curanmor ini pun kemudian  mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepedamotor yangvdicurinya yang sepat disembunyikn disebuah rumah kosong.

Selanjutnya Kanit reskrim beserta dengan anggota Reskrim Polsek Bangun  langsung menggiring Tersangka pelaku Robilsyah  menuju ke tempat disembunyikannya sepedamotor hasil curiannya  tersebut.
Sesampainya di rumah kosong sesuai pengakuan Pelaku pada polisi.

Polisi pun akhirnya berhasil mengukap dan meringkus pelaku bahwa benar sepedamotor milik korban yang hilang disembunyikan oleh tersangka di rumah kosong yang tak jauh dari TKP.

Kanit Reskrim Polaek Bangun beserta Sejumlah Personil Opsnal Polsek Bangun membawa  barang bukti sepeda motor hasil Curian  tersebut dan juga tersangka pelaku Robilsyah ke mapolsek bangun guna diperoses lebih lanjut.

Kapolsek Bangun AKP L. S. Gultom, SH saat dimintai keterangannya oleh awak media ini membenarkan bahwa  pihakya telah ngamankan Tersangka pelaku atas nama Rh beserta  barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang diduga hasil Curian yang menurut pengakuannya disembunyikan disebuah rumah kosong tak jauh dari Lokasi Tempat Perkara  (TKP) jelasnya Sementara Tersangka dijerat dengan pasal KUH Pidana 363 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar