Header Ads


 

Tiga Lelaki Paruh Baya Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

SIMALUNGUN - Jajaran Polres Simalungun, gelar Pres Rilise  perdananya di pimpin Kapolres Simalungun AKBP. Agus Waluyo SIK, Rabu (10/06/2020) Sekira pukul 14:30 WIB.

Pres rilise yang digelar pihak Polres Simalungun dilaksanakan di Koplek Aspol Simalungun Jalan Sagna waluh, Asahan Pamatang Siantar.

Tiga pria dewasa diduga tersangka pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah Umur terhadap sebut saja Melati alias PPT (11) anak gadis yang putus sekolah itu pun jadi pemuas nafsu ketiga Pria berahlak Binatang.

Ketiganya  diantaranya masing masing berinisial   TP (41), KD (50) dan L (21), katiganya warga Dusun Sirna Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Simalungun akibat perbutannya yang diduga telah mencabuli  Melati alias  PPT (11) yang masih dibawah umur menurut keterangan para pelaku, Korbannya  masih satu kampung dengan para pelaku dimaksud.

Hal tersebut diungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Aspol, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Rabu (10/6) Kapolres Simalungun  didampingi Kasat Reskrim AKP Zerico Lavian Chandra dan Kanit PPA IPTU, S Sagala SH. disebutkan  Kapolres Simalungun.

"Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang. dengan Kronologic Kejadian yakni terjadi sekira bulan Mei 2020. Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orang tua korban.

Tempat kejadian perkaranya ada 3 lokasi di Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Dan hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata AKBP Agus Waluyo  pada para awak media yang hadir dalam Pres Rilise perdananya itu.

Dijelaskannya bahwa tempat kejadian perkara berada di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang.

Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga didalam Gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan diperladangan sawit milik  Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang.

"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas AKBP Agus Waluyo.

Ditambahkannya lagi, pihak Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya upaya lain diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya," pungkanya.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar