Header Ads


 

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Pemerintah


JAKARTA - Pemerintah akan menghapus kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan. Jadi tak akan ada lagi pengkategorian seperti saat ini, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.

Kementerian Kesehatan berencana menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah akan menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan di kuartal II 2020.

Penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," kata Terawan seperti dikutip dari Kompas.com (14/6/2020).

Artikel ini sudah terbit di https://www.kompas.tv

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar