Header Ads


 

Umbar Postingan Pistol Sofgun Di Medsos, Jhanson Berurusan Dengan Polisi

SIMALUNGUN - Jajaran Personil Polsek Purba, Rabu (14/05/2020) sekira pukul 23:00 WIB berhasil amankan pemilik Senjata Air Sof Gan secara Ilegal dan kerap memposting dirinya di Media Sosial (Medsos- Facebook) warga Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalugun itu diringkus Petugas Kepolisian Polres Simalungun yang bertugas di Polsek Purba.

Penangkapan terhadap diduga pemilik sejata Api Air Sof Gan Ilegal dimaksud, berawal dari salah seorng warga yang menyampaikan informasi pada Kapolres Simalungun melalui Pesan Singkatnya pada Wattsap Kapolres Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Ompusunggu SIK. MSI.

Sebagai antisi pasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan Orang Nomor satu di Jajaran Polres Simlungun ini pun kemudian mengintruksikan agar Jajaran Polsek Purba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penagkapan dan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

Tepat pada Rabu malam (14/05) sejumlah personil Polsek Purba langsung dipimpin Kapolsek Purba AKP Binsar Pakpahan melakukan penagkapan dan pemeriksaan dirumah terduga tersangka Jhanson Parasian Sihaloho di Kecamatan Harangaol Horison Kabupaten Simalungun.

Dari Dalam  rumah Tersangka Petugas Kepolisian berhasil Jhaso  P Sihaloho saat diperiksa petugas Pemilik Air Sof Gun mengaku dirinya memiliki Senjata Replika  Air Soft Gun/Air Gun, jenis F.N. ( Colt Defender)  Series 90. Dengan No. Registrasi : 030817. 23878. GSSC. Type Unit : WG 321 Hitam Cal. 6 Mm SN. 17101330 dilengkapi Kartu Anggota  yang diterbitkan  Garuda Sakti Shoting Club yang beralamat di Kantor Sekretariat Jln. Nyaman No. 2 Komplek Pemda, Kabupaten . Bogor. jelasnya.

Selain itu juga Menurut keterangan Jhason  Parasian Sihaloho menyebutkan bahwa  Senjata Air Soft Gun tersebut dibelinya  melalui  Face Book,  Black Market, An. Marintan BR. Siregar , yang tinggal diseputaran  Tebing Tinggi Deliserdang Sumut.

Dengan harga  Rp. 5.500.000.-( Lima Juta Lima ratus ribu rupiah) dengan cara  Transfer I ke Bank B.R.I. Rp. 2.000.000.-( Dua juta rupiah), setelah uang ditransfer, Marintan memposting Senjata yang dipesan berikut Kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club. dan meminta kekurangan uangnya.

Setelah uang ditransfer kembali, Senjata Air Soft Gun, berikut Kartu keanggotaan dikirim kepada Tersangka dirinya mengaku pada polisi

Senjata Air Soft Gun tersebut dimilikinya sejak Tahun 2017 dan masa berlaku  kartu keanggotaan Sampai dengan Tgl. 03 - 08 - 2018. (Sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan).

Adapun maksud dan tujuannya membeli Senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman/ladang dari gangguan hewan ( monyet ).

Menurut pengakuan JHANSON PARASIAN SIHALOHO,  Ianya pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada Thn. 2016, kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba, dilanjutkan ke persidangan dan menjalani Vonis hukuman selama 4 (Empat) Bulan penjara di LP. P.Siantar. Sementara Haposan Sinaga (Paman Kandung) Tersangka menjelaskan pada polisi bahwa

Postingan Fhoto yang diunggah ke Medsos itu adalah Fhoto-Fhoto lama milik Jhanson Parasian Sihaloho  karena adanya perseteruan masyalah hasil kebun/mangga miliknya. Kapolsek Purba AKP  Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi awak media ini membenrkan pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik Air Sof Gun secara ilegal dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut" Pungkasnya.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar