Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama 11 Hari
SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba selama 11 hari terhitung periode tanggal 1 hingga 11 Februari Tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,SIK, MSI didampingi Waka Polres KOMPOL A. HIA, KO Kabag Ops Kompol Sri Lestari Widodo, Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH saat menggelar konfrensi pers dilapangan Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun di Jalan Sangnauluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Senin (11/2/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres menyebutkan, dari 12 kasus narkoba tersebut terdapat 1 kasus diungkap Satres Narkoba dan 11 kasus diungkap Polsek Jajaran yang diantaranya Polsek Perdagangan 3 kasus, Polsekta Tanah Jawa 3 kasus, Polsek Bangun 2 Kasus dan Polsek Serbelawan, Polsek Saribudolok dan Polsek Dolok Pardamean masing masing 1 kasus.
Untuk tersangka laki laki sebanyak 38 orang dan tersangka perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan 6 batang pohon ganja dengan panjang 40 centimeter seberat 20 gram, 21 unit sepedamotor, 8 unit Handphone (Hp), uang sebesar Rp.1.150.000, 16 lembar struk ATM, 12 buah pipet, 7 buah mancis, 5 buah bong, 2 buah timbangan digital, 5 buah kaca pirex, 1 buah dompet serta 73 bungkus klip kosong.
Kapolres menegaskan para tersangka tersebut dipersangkan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut dengan cara menggunakan sendiri narkoba tersebut, menanam dan mengedar atau menjual kepada masyarakat.
"Seperti atensi Bapak Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat diwilayah Polda Sumatera Utara. Kurang waktu satu bulan kita bisa mengungkap ini semua, doa kan kita supaya terus menindak kejahatan baik itu narkotika. Ada empat tersangka sudah status residivis," kata Heribertus Ompusunggu mengakhiri.
Dani R.
Hal ini diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,SIK, MSI didampingi Waka Polres KOMPOL A. HIA, KO Kabag Ops Kompol Sri Lestari Widodo, Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH saat menggelar konfrensi pers dilapangan Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun di Jalan Sangnauluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Senin (11/2/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres menyebutkan, dari 12 kasus narkoba tersebut terdapat 1 kasus diungkap Satres Narkoba dan 11 kasus diungkap Polsek Jajaran yang diantaranya Polsek Perdagangan 3 kasus, Polsekta Tanah Jawa 3 kasus, Polsek Bangun 2 Kasus dan Polsek Serbelawan, Polsek Saribudolok dan Polsek Dolok Pardamean masing masing 1 kasus.
Untuk tersangka laki laki sebanyak 38 orang dan tersangka perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan 6 batang pohon ganja dengan panjang 40 centimeter seberat 20 gram, 21 unit sepedamotor, 8 unit Handphone (Hp), uang sebesar Rp.1.150.000, 16 lembar struk ATM, 12 buah pipet, 7 buah mancis, 5 buah bong, 2 buah timbangan digital, 5 buah kaca pirex, 1 buah dompet serta 73 bungkus klip kosong.
Kapolres menegaskan para tersangka tersebut dipersangkan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut dengan cara menggunakan sendiri narkoba tersebut, menanam dan mengedar atau menjual kepada masyarakat.
"Seperti atensi Bapak Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat diwilayah Polda Sumatera Utara. Kurang waktu satu bulan kita bisa mengungkap ini semua, doa kan kita supaya terus menindak kejahatan baik itu narkotika. Ada empat tersangka sudah status residivis," kata Heribertus Ompusunggu mengakhiri.
Dani R.
Post a Comment