Header Ads


 

Meski UMK Batam Tahun 2020 Sudah di Tetapkan Gubernur Kepri Rp Rp. 4.130.279, Buruh Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Hidup

BATAM - Melalui surat edaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp. 4.130.279. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1047 tahun 2019, pada tanggal (21/11/2019) lalu.

Menanggapi SK Gubernur Kepri itu, Masmur Siahaan selaku ketua FPBI Batam menyebutkan, setelah ditetapkan PP. No. 78 Tahun 2015 Fungsi Dewan Pengupahan Kota Batam tidak ada lagi.

"Untuk Survey KHL tidak lagi dilakukan setiap tahunnya. Malah KHL real setiap tahunnya tidak diketahui." Ujar Masmur kepada Buruhtoday.com, Senin (25/11/2019).

Ia menjelaskan, penyesuaian UMK terhadap KHL dilakukan sekali dalam perlima tahunnya. Sedangkan UMK setiap tahun ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi cara penentuan upah setiap tahunnya dengan cara seperti yang ditentukan oleh PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tidaklah berkeadilan baik bagi buruh/pekerja maupun bagi Pengusaha. " Katanya.

Menurut Masmur, kenaikan UMK ini sesungguhnya berdampak buruk juga bagi buruh/pekerja. Sebab, kenaikan UMK setiap tahunnya membuat kenaikan kebutuhan hidup naik.

"Kita meminta kepada Gubernur Kepri dan Pemko Batam untuk menetapkan besaran UMK juga harus melakukan pengendalian terhadap harga-harga kebutuhan hidup agar tidak naik," sebutnya.

Lanjutnya lagi, untuk mensejahterakan kaum buruh, pemerintah harus dapat melalukan pengendalian terhadap harga-harga kebutuhan hidup agar tetap stabil.

 "Agar nasib para buruh di kota Batam tidak semakin memburuk," tutupnya.

Liputan Doli Siagian.
Editor Liver Gordon.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar