Header Ads


 

Karena Hutang, Debcolletor di Batam Sekap Ibu dan Anaknya

BATAM - Polresta Barelang mengklaim telah mengamankan seorang debt collector berinisial PS (23) yang menyekap korbannya lantaran tak mampu melunasi hutangnya. Senin, (25/11). 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchi, menguraikan kronologi terjadinya penyekapan ibu dan anak di perumahan Buana Vista Indah 3 Blok B No.66 Kecamatan Batam Kota yang dilakukan Debt collector.

Penyekapan itu bermula dari kegiatan korban yang sering meminjam uang kepada pelaku namun akhirnya tak dapat melunasi dari tenggang waktu yang dijanjikan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu M, (24/11). Pelaku yang kesal karena tak dapat menagih korban lantas menggembok rumah korban dari luar dan mematikan aliran listriknya .

“ Sementara didalam rumah ada Korban dan anak-anaknya” kata Purboyo

Setelah pelaku pergi, korban menghubungi suami dan pihak Polsek Batam kota yang berupaya bersama RT dan beberapa warga membuka gembok rumah dan membantu korban.

Selanjutnya, Pelaku ditangkap setelah pihak korban menghubungi pelaku dan mengatakan akan melunasi hutangnya, saat itulah pihak kepolisian menangkap pelaku.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan juga dikenakan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar