Header Ads


 

DH Sang Pengguna Narkoba Kena Ringkus Sementara Pengedarnya Berhasil Kabur

SIMALUNGUN,TANAHJAWA - Jajaran Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus Daniel Herianto (32) Warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sang pengguna narkoba usai pulang dari sebuah warnet. Senin (04/11/2019) sekira pukul 02:00 WIB.

Penangkapan itu langsung dilakukan Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa yang telah mengantongi ciri dan nama tersangka, kemudian membututi dan meringkus tak jauh dari rumahnya di Huta Marihat Bayu Nagori Bah Joga  Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Sayangnya, tersangka sang pengedar  berhasil kabur dari sergapan personil Polisi saat tersangka Daniel Herianto pembeli Barang haram  berhasil ditangkap petugas.

Dari tangan tersangka Daniel Herianto, Polisi berhasil menyita dua klip pelastik bening tranparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu yang menurut pengakuannya pada Petugas Polisi Daniel Hertanto bahwa barang dimaksud dibelinya dari Tersangka Dedi Sanjaya seharga Rp 200. Ribu Rupiah. Tersangka pun berserta barang bukti yakni : ( DUA ) Bungkus diduga Narkotoka Jenis Sabu yang  Didalam kotak rokok Brutto : 0,28 Gram, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Vivo  Y71

Kronologis Penangkapan :

Berawal pada Hari Senin  tanggal 04 September 2019 sekitar Pukul 01.45 Wib. Pelapor mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa ada seorang laki laki dewasa yang baru saja keluar dari salah satu warung internet di huta marihat bayu dan berjalan kaki sambil membawa Narkotika jenis Sabu

Setelah pelapor mendapat informasi tersebut, pelapor dan Team Opsnal Unit Reskrim polsekta Tanah Jawa  melakukan penyelidikan dan Pengintaian dan melakukan pembututan Sampain didepan halaman rumah milik Dedi Sanjaya alias Suro  yg terletak di huta bah joga Nagori Bah Joga kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Sekitar Pukul 02. 10 Wib. laki laki yang sesuai Informasi tersebut langsung diamankan  dengan cepat oleh  pelapor dan Team Opnal Unit Reskrim polsekta Tanah. setelah diamankan , pelapor dan team melakukan Introgasi dan laki laki tersebut Mengaku Bernama Daniel Herianto Warga Bah Joga. Setelah di Tanyakan Keberadaan Narkotika yang di Bawa nya, Daniel herianto mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut ada Di kantong Celana sebelah kanan miliknya.

Pelapor beserta team melakukan Penggeledahan Dan di temukan dari Kantong Celana daniel herianto  berupa 2 ( Dua ) Bungkus diduga Narkotoka Jenis Sabu yang Dididalam kotak rokok, Dan Daniel herianto Mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut di beli dari Laki laki yang dia Kenal Dengan nama Dedi Sanjaya alias suro  warga bah joga jawa maraja bah jambi  sebesar RP. 200.000. ( Dua Ratus Ribuh Rupiah ).

Pelapor dan Team Opsnal Unit Reskrim polsekta Tanah Jawa langsung Melakukan Pengembangan Terhadap Laki laki bernama dedi sanjaya yang berada di huta bah joga. Sekitar Pukul 02. 15 Wib. Pelapor dan team tidak dapat Mengamankan dedi sanjaya  karena langsung melarikan diri dari belakang rumah miliknya  yang Terletak di Huta bah jaga Nagori Bah joga Kecamatan Jawa maraja bah jambi Kabupaten Simalungun.

Atas peristiwa itu maka Pelapor dan saksi saksi melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan dan selanjutnya tersangka Daniel Herianto beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai dgn hukum yang berlaku di NKRI.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke mako untuk proses lanjut dan rencananya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan pros penyidikannya ke Sat Res Narkoba Polres  Simalungun.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar